Kepolisian Daerah Bali mengumumkan penangkapan 21 orang yang terlibat dalam praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di daerah tersebut. Para pelaku tidak hanya menimbun BBM, tetapi juga menjualnya kembali dengan harga yang sangat tinggi, mencapai Rp200 ribu per liter untuk jenis Pertalite.
Penjualan BBM tersebut dilakukan melalui platform media sosial seperti Facebook dengan metode cash on delivery (COD). Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Wisnu Prabowo menjelaskan bahwa pelaku yang ditangkap berasal dari delapan polres di Bali, termasuk lima dari Polresta Denpasar, empat dari Polres Klungkung, serta dua dari Jembrana, Karangasem, dan Badung, dan satu dari Buleleng, Gianyar, dan Bangli.
Barang Bukti Disita
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 753 liter Pertalite beserta peralatan operasional lainnya. Wisnu Prabowo menyatakan bahwa barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada Pertamina. Ia menambahkan, "Nanti kan kalau ini kan rawan cara penyimpanannya, nanti kan kami serahkan semua ke BPH Migas, ke Pertamina."
Proses Hukum dan Tanggung Jawab Moral
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) AKBP Chandra C Kesuma mengungkapkan bahwa para pelaku tidak akan diproses secara hukum. Mereka hanya diwajibkan untuk melapor dan mengikuti kegiatan sosial. Hal ini disebabkan karena mereka termasuk dalam kategori pertama, yaitu individu yang melakukan pelanggaran dalam skala kecil atau baru pertama kali terlibat dalam tindakan tersebut.
Chandra menambahkan, "Sebagai bentuk tanggung jawab moral, para pelaku kelompok pertama juga menyatakan bersedia mengikuti kegiatan sosial didampingi petugas." Sanksi yang diterapkan mengacu pada Pasal 613 ayat 3 KUHP yang mengutamakan pembinaan dan sanksi administratif. Dengan demikian, penyidik dapat lebih fokus mengejar pelaku penimbunan BBM dalam skala besar yang lebih merugikan masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa jika para pelaku ini mengulangi perbuatannya, mereka akan diproses secara hukum. "APH ini kan mempunyai database, habis itu kita juga kita lihat daripada alat-alat bukti lainnya, baik itu dari handphone, baik dari yang lainnya," ujarnya.