Dalam konferensi pers sebelumnya, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, telah menetapkan empat orang polisi sebagai tersangka tewasnya tahanan di Banyumas. Dengan putusan tersebut, pihak keluarga OK (26), tahanan yang tewas, mengaku belum puas.
“Bukti yang kami punya, Almarhum ketika di tangkap memang sudah ada luka. Tapi pada pembukaan konferensi pers kemarin, polisi lebih menekankan pada 10 tahanan lain. Seolah-olah 10 tahanan ini yang paling berkontribusi atas meninggalnya korban,” kata Pengacara YLBH Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya, di kediaman almarhum di Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Selasa (18/7/2023).
Selain itu, YLBH Yogyakarta juga menyoroti tim Investigas yang di bentuk oleh Polda Jawa Tengah. Tim itu terdiri dari Polda Jawa Tengah, Propam dan Polresta Banyumas yang menurutnya kurang tepat.
“Pihak polresta ini yang harusnya bertanggungjawab, karena Almarhum meninggal di wilayah yuridiksi mereka,” kata dia.
Tidak hanya itu, mereka menuntut ada perwira yang di periksa. Karena oknum polisi yang di tetapkan sebagai tersangka, berada di bawah rantai komando.
“Tentu polisi yang di lapangan harus bertanggungjawab, tetapi mereka kan di bawah naungan. Sehingga pimpinan mereka, harus di mintai tanggungjawab,” ujarnya.
Perwakilan keluarga, Purwoko mengaku, bahwa tiga tuntutan pihak keluarga sebelumnya hingga saat ini belum terpenuhi juga. Pertama soal pemutaran CCTV dari sisi yang berbeda, hingga gelar pekara lanjutan.
“Baru surat kematian resmi dari RSUD MS, hasil autopsi memang belum. Sepengetahuan kami, hasil autopsi paling cepat empat minggu, paling lama delapan minggu. Ini sudah lima minggu, kami masih optimistis menunggu,” katanya.
Sepupu almarhum Oki, Bayu Dwi Prasetya juga berharap, oknum-oknum yang terlibat dalam merahasiakan OK yang tengah di rawat di rumah sakit selama 14 hari juga ikut di periksa atau di proses hukum.
“Mereka merampas hak kami keluarga, bapak, adik, mbah untuk merawat Oki. Istilahnya di masa-masa akhir hayatnya,” ujar dia.
cr:serayunews