KABUPATEN BOGOR – Awal mula kasus pembunuhan LH (41), perempuan yang jasadnya ditemukan dalam karung beras akhirnya terkuak setelah aparat kepolisian membekuk pelaku berinisial AS (29).
LH dan AS merupakan sepasang kekasih yang berselingkuh dari pasangannya masing-masing.
AS tega membunuh korban lalu membuang mayatnya dengan dibungkus karung beras ke Kali Wika, Kampung Dedep, Desa Tlanjung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, korban adalah perempuan berstatus istri dan sudah memiliki anak. Begitu pula dengan pelaku AS (29).
Keduanya kenal karena pelaku ini guru ngaji anak korban. “Tersangka dengan korban ini memiliki hubungan yang sudah dua tahun berjalan.
Korban adalah selingkuhan dari tersangka dan juga tersangka adalah guru ngaji dari anak korban,” kata Iman dalam konferensi persnya di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (21/12/2022). Berdasarkan penyelidikan, LH menjadi korban perampokan disertai pembunuhan.
Iman menyebut, pembunuhan terhadap korban dilakukan dengan sengaja, bahkan direncanakan.
Kepada penyidik, pelaku mengaku merencanakan pembunuhan itu di kontrakannya, yang berada di wilayah Depok.
AS berniat merampok harta benda milik korban. Rencananya, hasil perampokan akan digunakan buat pulang kampung. Dia pun lantas membunuh LH dengan sadis.
“Pelaku tidak memiliki uang untuk pulang ke kampungnya sehingga terlintas di dalam pikirannya untuk mengambil barang-barang milik korban,” ungkap Iman.
Kronologi kejadian
Iman menjelaskan kronologi pembunuhan tersebut. Menurutnya, pelaku merencanakan pembunuhan itu dengan cara menjebak korban untuk datang ke kontrakannya. Ia ingin memadu kasih.
Di dalam kontrakan tersebut, pelaku mengajak korban berhubungan badan. Saat itu, korban diiming-imingi dengan diberikan uang Rp 300.000 agar semakin yakin dengan keseriusan hubungan mereka berdua.
Namun, sesaat setelah itu, AS mencekik pasangan selingkuhnya itu hingga korban meninggal dunia. Jasad LH kemudian dibungkus karung lalu dibuang ke kali di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Ketika sudah meninggal lalu tersangka membawa korban mencari tempat pembuangan mayat dan di wilayah Gunung Putri itulah jasad LH dibuang,” ungkapnya.
“Korban kan sempat dikasih uang Rp 300.000. Tapi, uangnya diambil kembali setelah korban meninggal dan barang-barang lain juga diambil tersangka dibawa kabur,” imbuh Iman.
Dalam kasus tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu buah karung yang digunakan untuk membuang jasad korban, pakaian milik korban, handphone, satu buah sepeda motor, satu buah karung, satu buah pisau, satu buah sprei, dan sebuah helm milik korban.
Kini, pelaku berinisial AS (29) ditetapkan sebagai tersangka. AS yang juga bekerja sebagai ojek online ini dijerat dengan Pasal 340, 338 dan 365 Ayat 3 KUHP.
Ia diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. “Ancaman pidana yang menjerat tersangka penjara 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati,” ujarnya.
Seperti diketahui, jasad LH ditemukan dalam kondisi membusuk di dalam karung yang tergeletak di pinggir Kali Wika.
Temuan itu pun menggegerkan warga setempat. Setelah dicek, mayat tersebut berjenis kelamin perempuan tanpa identitas. Kondisinya penuh dengan luka lebam dikerubung lalat.
Sumber : kompas.com