Sunday, 25 October 2026
Hukum & Kriminal

Yusril Siap Bahas Usulan Perubahan Definisi Korupsi dengan DEN

Menteri Koordinator Hukum, HAM, dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra, akan menghadiri rapat dengan Dewan Ekonomi Nasional pada Senin mendatang untuk membahas wacana perubahan definisi korupsi. Yusril be...

T
Theresia Okta Anindya
25 October 2026 16 pembaca
Menko Hukum, HAM, dan Imigrasi Yusril Ihza Mahendra bakal menghadiri rapat bersama DEN pimpinan Luhut B Panjaitan soal wacana perubahan definisi korupsi. (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Menko Hukum, HAM, dan Imigrasi Yusril Ihza Mahendra bakal menghadiri rapat bersama DEN pimpinan Luhut B Panjaitan soal wacana perubahan definisi korupsi. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Yusril Ihza Mahendra, yang menjabat sebagai Menko Hukum, HAM, dan Imigrasi, dijadwalkan untuk menghadiri rapat bersama Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang dipimpin oleh Luhut Binsar Panjaitan pada hari Senin, 26 Oktober. Rapat ini akan membahas wacana mengenai perubahan definisi korupsi.

Dalam keterangannya, Yusril menyatakan bahwa ia bersedia memberikan penjelasan jika diminta, agar semua pihak dapat memahami dengan jelas latar belakang serta sejarah penyusunan berbagai undang-undang dan konvensi PBB yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi. "Saya bersedia menjelaskan apabila diminta, agar kita secara jernih dapat memahami latar belakang dan sejarah penyusunan berbagai undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi," ungkap Yusril.

Pentingnya Kajian Mendalam

Yusril menganggap bahwa usulan perubahan definisi korupsi yang diajukan oleh Luhut perlu dikaji secara serius. Ia menilai bahwa pandangan Luhut masih bersifat wacana dan memerlukan penjelasan yang lebih mendetail, termasuk hubungannya dengan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi. "Apa yang dikemukakan baru garis besar, belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC," tambahnya.

Pengalaman Yusril dalam Pemberantasan Korupsi

Yusril juga mengingat kembali pengalamannya sebagai Menteri Kehakiman saat perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga menandatangani UNCAC di Markas Besar PBB di New York pada tahun 2003 dan mengajukan rancangan undang-undang untuk pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun yang sama.

Menurut Yusril, setiap wacana perubahan regulasi harus didasarkan pada pemahaman yang menyeluruh mengenai latar belakang pembentukan aturan tersebut. Ia menekankan pentingnya evaluasi kritis terhadap peraturan yang berlaku untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan yang ada. "Semua harus ditelaah dan dipikirkan dengan jernih. Baik yang ingin merevisi maupun yang mau mempertahankan, harus berpikir bijak dan hati-hati," tutupnya.

// Artikel Terkait