Hasil penghitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menunjukkan bahwa total restitusi atau ganti rugi yang berhak diterima oleh 5.102 korban dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mencapai Rp1,07 triliun. Laporan ini disampaikan LPSK kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat, untuk mendukung pemenuhan hak korban melalui jalur peradilan.
Proses Verifikasi dan Penghitungan
Ketua LPSK, Achmadi, menjelaskan bahwa penghitungan restitusi dilakukan melalui verifikasi dokumen dan data lintas lembaga untuk memastikan nilai kerugian yang dialami korban secara objektif. "LPSK telah melakukan verifikasi dan penghitungan secara objektif terhadap permohonan restitusi yang diajukan para korban. Dari proses tersebut, diperoleh nilai kewajaran restitusi sebesar Rp1,07 triliun bagi 5.102 korban yang memenuhi persyaratan," ungkap Achmadi dalam keterangan resminya di Jakarta, pada Kamis (23/10).
Berkas hasil penilaian restitusi tersebut diserahkan oleh Achmadi bersama Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Arif Budiman, pada Rabu (21/10). Achmadi juga menjelaskan bahwa LPSK membuka permohonan restitusi dari 1 April hingga 16 Mei 2026, dan melakukan verifikasi serta penghitungan dari 17 Mei hingga 5 Oktober 2026. Dari proses ini, sebanyak 5.102 pemohon dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiil, dengan total nilai restitusi sebesar Rp1.076.021.883.889 (Rp1,07 triliun).
Tindak Lanjut Hasil Penghitungan
Achmadi menambahkan bahwa hasil penghitungan ini dapat digunakan dalam proses penuntutan dan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim. Namun, keputusan mengenai penerimaan atau penolakan permohonan serta besaran restitusi yang diberikan sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim dalam putusan pengadilan. Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Arif Budiman, menyatakan bahwa hasil penghitungan restitusi akan disampaikan dalam persidangan dengan menghadirkan ahli dari LPSK untuk memberikan penjelasan lebih mendalam.
βDari sekitar 14 ribu korban yang telah diverifikasi, sebanyak 5.102 orang memenuhi persyaratan untuk dilakukan penghitungan restitusi. Hasil penghitungan tersebut sudah diserahkan kepada Kejaksaan dan akan disampaikan dalam persidangan,β kata Arif. Ia menjelaskan bahwa dari sekitar 25 ribu korban yang terdaftar, hasil verifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan LPSK mengidentifikasi sekitar 14 ribu korban. Penghitungan restitusi dilakukan terhadap pemohon yang telah mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan administrasi.
Dalam proses verifikasi, LPSK memeriksa dokumen permohonan restitusi, sertifikat elektronik PT DSI, perjanjian Wakalah Bil Ujrah, tangkapan layar saldo akun pada dasbor DSI, serta mutasi rekening. LPSK juga menggunakan data korban dari Bareskrim Polri dan data pemberi pinjaman (lender) dari OJK. Untuk menghitung kerugian riil dalam perkara yang diduga menggunakan skema Ponzi, LPSK mempertimbangkan keuntungan atau imbal hasil yang pernah diterima korban selama berinvestasi sebagai bagian dari dana yang berasal dari skema tersebut.
Berdasarkan informasi terkait perkara ini, dugaan tindak pidana PT DSI berkaitan dengan penggunaan platform pendanaan teknologi finansial berbasis syariah sebagai modus penipuan investasi, yang mencakup proyek fiktif dan manipulasi data peminjam. Kasus ini juga melibatkan dugaan penggelapan dalam jabatan, penipuan melalui media elektronik, pencatatan laporan keuangan palsu, serta transaksi tanpa dokumen yang sah. LPSK menegaskan bahwa penghitungan restitusi ini merupakan bagian dari upaya pemulihan hak korban, dengan dukungan koordinasi bersama Bareskrim Polri, Kejaksaan, dan OJK.