Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penertiban terhadap tambang emas ilegal yang mencakup area seluas 275,36 hektare di Nabire, Papua Tengah, pada hari Kamis, 22 Oktober. Kegiatan ini dipimpin oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, yang juga menjabat sebagai Ketua Pengarah Satgas PKH, bersama dengan Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto, serta Kepala BIN Jenderal TNI (Purn.) M. Herindra dan beberapa pejabat lainnya.
Penutupan Areal Pertambangan
Dalam operasi tersebut, area pertambangan milik PT Kristalin Eka Lestari yang terletak di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, resmi ditutup dan kini sepenuhnya berada di bawah penguasaan negara melalui Satgas PKH. Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Selain itu, izin usaha pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari juga dicabut melalui Surat Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM No. 20261012-01-0001 yang dikeluarkan pada tanggal 12 Oktober 2026.
Komitmen Terhadap Penertiban
Dalam kesempatan tersebut, Sjafrie menegaskan bahwa pelaksanaan tugas PKH untuk menertibkan tambang ilegal akan terus berlanjut meskipun menghadapi berbagai tantangan dan perlawanan. Ia menyatakan, "Kami tetap berkomitmen dalam pelaksanaan tugas PKH. Kami menyadari banyak perlawanan-perlawanan yang diberikan tetapi dengan keutuhan persatuan nasional yang berdasarkan Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2025 Insyaallah semuanya akan kita selesaikan," dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Jumat, 23 Oktober.
Sementara itu, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menjelaskan bahwa area tambang yang telah diambil alih oleh negara akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Pertambangan ini akan kita serahkan kepada BUMN, dalam hal ini PT Antam. Kita mengharapkan PT Antam nantinya tidak hanya sebagai investor, tetapi menjadi operator sekaligus investor agar betul-betul dikelola oleh negara untuk kemakmuran masyarakat," ungkap Burhanuddin.