Friday, 23 October 2026
Hukum & Kriminal

Identitas Perusahaan Pemilik Kapal Penyelundup Ketamin Terungkap

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa kapal yang membawa 1 ton ketamin yang ditangkap di perairan Belawan, Sumatera Utara, terdaftar atas nama perusahaan Malaysia, Makmur Marine Petrol...

P
Putri Ayunda Lestari
23 October 2026 3 pembaca
Kapolri Suyudi Ario Seto. (Foto: AFP/BAY ISMOYO)
Kapolri Suyudi Ario Seto. (Foto: AFP/BAY ISMOYO)

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto baru-baru ini mengungkapkan identitas perusahaan yang memiliki kapal yang terlibat dalam penyelundupan 1 ton ketamin di perairan Belawan, Sumatera Utara. Kapal yang dikenal sebagai MT Global 168 dan berbendera Mongolia tersebut ternyata terdaftar atas nama Makmur Marine Petroleum, sebuah perusahaan yang berlokasi di Malaysia.

Detail Penyelidikan Kapal

Dalam konferensi pers yang diadakan di Pelabuhan Belawan, Suyudi menjelaskan spesifikasi fisik kapal tersebut, yang memiliki panjang antara 56,99 hingga 57 meter dan lebar 9,02 meter. Ia menyatakan, "Terkait dengan manajemen kapal, tim gabungan telah mengidentifikasi bahwa kapal ini terdaftar atas nama perusahaan pemilik atau register owner yaitu Makmur Marine Petroleum." Kapal ini memiliki ukuran gross tonnage (GT) sekitar 370 dan kapasitas deadweight tonnage (DWT) berkisar antara 726 hingga 776 ton.

Melalui penelusuran yang dilakukan, tim gabungan menemukan bahwa perusahaan tersebut beralamat di Switch 11 dan S12 Lantai 5 Menara TJB, Jalan Syekh Murti Bandar, Johor Baru, Johor, Malaysia. Suyudi menambahkan bahwa informasi mengenai pemilik kapal ini sangat penting bagi penyidik untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat dalam penyelundupan ketamin.

Upaya Pengungkapan Jaringan Narkoba

Pengungkapan ini merupakan bagian dari usaha untuk membongkar jaringan penyelundupan narkotika lintas negara. Polri bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam operasi ini. "Kami berhasil mengamankan sebuah kapal yang terpantau melakukan anomali pergerakan di Selat Malaka melalui Laut Andaman dan berhasil diamankan di Perairan Tanjung Balaiasahan, Sumatera Utara," ungkap Suyudi.

Dalam kasus ini, sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kapal tersebut merupakan jenis tanker berbendera Mongolia, meskipun terdaftar di Malaysia. "Jadi benderanya Mongolia, tetapi dari Malaysia," jelasnya. Suyudi juga menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dan mencegah kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah.

Ia menambahkan, "Terkait potensi penyelamatan jiwa, dengan asumsi 1 gram ketamin dapat disalahgunakan oleh 5 orang, maka penyitaan ini telah berhasil menyelamatkan 5,8 juta jiwa penerus bangsa dari bahaya ketergantungan." Total barang bukti yang disita dalam operasi gabungan Polri, BNN, dan Bea Cukai tersebut diperkirakan senilai Rp 3,48 triliun. Namun, jika dihitung dari segi kerugian negara, angka tersebut dapat mencapai Rp 116 triliun.

Suyudi menekankan bahwa angka-angka ini menunjukkan betapa merusaknya sindikat narkoba internasional terhadap ketahanan nasional.

// Artikel Terkait