Jakarta, CNN Indonesia -- Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum perlu melakukan pengambilalihan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menimpa mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia menjelaskan bahwa meskipun KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih suatu kasus, situasi saat ini belum memerlukan tindakan tersebut.
"Mudah-mudahan berjalan on the track dan KPK juga sementara ini belum perlu mengambil alih penyidikan ini," ungkap Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Senin (20/7).
Kewenangan KPK dalam Pengambilalihan Kasus
Yusril menguraikan bahwa KPK memang diizinkan untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi dari lembaga penegak hukum lainnya, tetapi terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berdasarkan UU 19 Tahun 2019 jo No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, ada beberapa kriteria yang harus diperhatikan, seperti jika penyidikan berlangsung lama, melibatkan aparat penegak hukum, menarik perhatian publik, serta nilai perkara yang ditangani melebihi Rp1 miliar.
Ia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawasi proses hukum yang sedang berlangsung dalam kasus ini. "Kalau sudah terkumpul semua alat bukti, ya silahkan Kejaksaan Agung untuk melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Tipikor," tambahnya.
Status Tersangka dan Proses Hukum
Febrie saat ini terjerat dalam kasus dugaan korupsi. Pada hari Jumat (17/7), ia diperiksa oleh Kejagung sebagai tersangka. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa status tersangka Febrie berkaitan dengan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Asabri.
Kejagung telah mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie. Ketiga Sprindik tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang menyebabkan blackout, serta perkara ASABRI.
Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Don Ritto, seorang pihak swasta, sebagai tersangka. Don Ritto diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Sementara itu, Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang terkait penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara dalam kasus PT Asabri dan kasus dugaan korupsi lainnya.
Lebih lanjut, Kejagung juga membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior, sebagian besar di antaranya pernah bertugas di KPK. Para jaksa tersebut diharapkan tidak bersikap resistensi atau menolak dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan Febrie.