Jakarta, CNN Indonesia -- Yaqut Cholil Qoumas, yang menjabat sebagai Menteri Agama Republik Indonesia dari 2019 hingga 2024, dikabarkan marah dalam sebuah rapat yang membahas pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR untuk tahun 2024. Dalam rapat tersebut, Yaqut mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas tindakan menyimpang terkait pelaksanaan ibadah haji melalui penambahan kuota.
Hal ini diungkapkan oleh Ahmad Bahiej, mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama periode 2021-2024, saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada hari Kamis (3/9).
Detail Rapat di Hotel Yuan
Bahiej menjelaskan bahwa rapat tersebut berlangsung di Hotel Yuan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Dalam sesi tersebut, Yaqut mengeluarkan pernyataan dengan nada marah. "Seingat saksi saat itu, selain teknis yang disampaikan Pak Alex (Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Staf Khusus Yaqut), apa yang disampaikan oleh Menteri Agama saat itu?" tanya pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Bahiej mengonfirmasi bahwa rapat dihadiri oleh Yaqut dan sejumlah staf khusus serta pejabat tinggi lainnya. Ia menyatakan, "Pada saat itu, ada pernyataan-pernyataan begitu dari yang hadir, saya mendengarkan. Pak Menteri sebagai kalimat akhir, karena pada saat itu Pak Menteri marah."
Larangan Mencatat dan Pernyataan Yaqut
Bahiej melanjutkan dengan menjelaskan bahwa Yaqut menyatakan Pansus Haji sudah menjadi isu besar. Ia juga melarang semua peserta rapat untuk mencatat apapun selama pertemuan tersebut. "Karena apa marahnya?" tanya Mellisa. "Marah, jadi 'Ngaku saja di sini, siapa yang menyeleweng?'" Bahiej menirukan ucapan Yaqut.
Bahiej mengungkapkan bahwa ia terkejut mendengar adanya dugaan penyelewengan. "Saya kaget, 'Oh, kok ada penyelewengan?' begitu. Apakah ada penyelewengan, baru tahu. Kemudian peserta rapat diam semua," ujarnya. Yaqut menegaskan bahwa jika tidak ada yang mengaku, mereka harus menghadapi Pansus bersama-sama, tetapi tanggung jawab tetap dipegang masing-masing.
Rapat tersebut dihadiri oleh sekitar 15 hingga 20 orang untuk membahas pembentukan Pansus Haji oleh DPR. Bahiej yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebutkan bahwa rapat tersebut tidak membahas teknis secara mendalam.
Pada hari yang sama, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi untuk diperiksa di hadapan majelis hakim. Tiga saksi berasal dari Kementerian Agama, sementara satu lainnya merupakan perwakilan dari biro perjalanan haji dan umrah. Empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan negara sebesar Rp622 miliar, termasuk Yaqut Cholil Qoumas dan beberapa pihak lainnya.
Kerugian negara ini tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI. Kasus ini juga diduga memperkaya sejumlah pihak, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).