A Rahman H Abidin, Wali Kota Bima, memberikan penjelasan mengenai tuduhan bahwa dirinya melantik istri dan iparnya menjadi pejabat. Ia menegaskan bahwa pelantikan istrinya, Badrah Ekawati, sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bima pada Rabu, 1 Juli 2026, telah sesuai dengan prosedur dan mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Proses Pelantikan Sesuai Ketentuan
Rahman menjelaskan bahwa pelantikan tersebut telah melalui mekanisme yang ditetapkan dan telah mendapatkan izin teknis dari BKN. "Sudah ada izin peraturan teknis dari BKN. Tanpa itu kami tidak bisa melakukan pelantikan, bisa-bisa dibekukan hak kepegawaian daerah," ungkapnya saat memberikan keterangan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 8 Juli 2026.
Status Istri sebagai ASN
Wali Kota Bima itu juga menambahkan bahwa istrinya telah berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) selama 33 tahun dan menjabat sebagai administrator (eselon III) sejak 2016, jauh sebelum ia menjabat sebagai wali kota. Ia menjelaskan bahwa Badrah sempat dinonaktifkan dari jabatan struktural menjadi staf setelah kalah dalam Pilkada 2018. Oleh karena itu, pelantikan ini dianggap sebagai pengembalian ke posisi sebelumnya, bukan promosi ke jabatan yang lebih tinggi. "Istri saya sejak 2016 sudah eselon III. Tapi karena saya kalah Pilkada 2018, istri saya kemudian dinonjobkan menjadi staf. Posisinya yang dulu sekarang saya kembalikan, bukan naik ke eselon II," tuturnya.