Penyidik dari Polri mengamankan uang tunai senilai lebih dari Rp 67 miliar setelah melakukan penggeledahan di Restoran de Clan Signature dan Koin Money Changer yang terletak di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Selain uang tunai, penyidik juga menemukan berbagai dokumen, data elektronik, dan handphone selama penggeledahan yang berlangsung pada Rabu, 8 Juli 2026.
Kegiatan Penggeledahan Terkait Kasus Korupsi
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan gabungan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri, yang berfokus pada kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepala Kortas Tipidkor Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa uang yang ditemukan di dua lokasi tersebut terdiri dari berbagai pecahan mata uang asing, termasuk sekitar 3,1 juta dolar Singapura, 889,9 ribu dolar AS, dan Rp 259,1 juta. “Kemudian kita konversi kira-kira hampir (Rp) 60 miliar,” ungkap Totok.
Temuan di Koin Money Changer
Di lokasi kedua, yaitu Koin Money Changer, tim penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp 7,2 miliar. Totok menambahkan bahwa terdapat sekitar 71 item barang bukti dan 16 uang asing yang berhasil diamankan. Saat ini, semua uang tunai dan barang bukti tersebut berada dalam penguasaan penyidik dan disimpan di Polda Metro Jaya.
Totok juga menyebutkan bahwa penggeledahan tidak hanya dilakukan di dua tempat tersebut, melainkan di 12 lokasi berbeda sepanjang hari yang sama. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa lokasi-lokasi tersebut termasuk PT CBS di Cengkareng Timur dan Penjaringan, serta PT KNI di Jakarta Pusat. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di beberapa rumah kediaman dan kantor perusahaan yang terkait.
Penggeledahan di berbagai lokasi ini masih terus berlangsung, dan pihak kepolisian akan melanjutkan proses penyidikan lebih lanjut.