Thursday, 09 July 2026
Peristiwa

Tujuh Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pembunuhan Pilot AS di Yahukimo

Polisi Papua telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan pilot asal Amerika Serikat, Kapten Nicholas F Goselin, yang terjadi di Yahukimo. Ketujuh tersangka kini masuk dalam d...

M
Maria Angelica
08 July 2026 15 pembaca
Foto: Dok TPNPB/OPM
Foto: Dok TPNPB/OPM

Di Papua, pihak kepolisian telah mengumumkan penetapan tujuh tersangka terkait dengan pembunuhan Kapten Nicholas F Goselin, seorang pilot berkewarganegaraan Amerika Serikat. Peristiwa tragis ini terjadi di Yahukimo, dan para tersangka yang ditetapkan adalah MB, AB, LS, DA, NS, KB, dan SP. Saat ini, mereka berstatus buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Proses Penetapan Tersangka

Kombes I Gusti Gde Era Adhinata, selaku Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada pekan lalu dan menggelar perkara. “Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap pilot serta membakar pesawat sipil yang mengakibatkan tergangguna keselamatan penerbangan,” ungkap Kombes Era Adhinata dalam siaran pers yang diterima di Jakarta.

Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 459 juncto Pasal 20 KUH Pidana, serta Pasal 458 juncto Pasal 20 KUH Pidana, yang berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan dan tindakan yang membahayakan keselamatan penerbangan. Mereka terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Olah TKP dan Temuan Barang Bukti

Kombes Yusuf Sutejo, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, menambahkan bahwa tim kepolisian dari Polda Papua bersama personel Operasi Damai Cartenz telah melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Di lokasi tersebut, ditemukan bangkai pesawat Pilatur PC-6/B2-H4 Turbo Porter dengan registrasi PK-RCY yang telah terbakar parah. “Kondisinya 90 persen terbakar, dengan bagian tengah badan pesawat menjadi titik kerusakan paling parah,” kata Kombes Yusuf.

Selama olah TKP, posisi pesawat masih mengarah ke landasan pacu, dan jenazah Kapten Nicholas telah dievakuasi sebelumnya. Tim juga menemukan sejumlah barang bukti di sebuah rumah adat hanoi yang diduga digunakan sebagai markas kelompok separatis bersenjata Papua Merdeka. Di dalam hanoi tersebut, ditemukan berbagai barang bukti termasuk papan bertuliskan Markas Komando Daerah Militer TPNPB Kodap VII Balinggama.

Barang bukti yang ditemukan mencakup noken, syal dengan motif bintang kejora, baju loreng, celana loreng, senapan angin, dan berbagai dokumen yang menunjukkan keanggotaan TPNPB. Semua barang bukti tersebut telah diidentifikasi oleh tim di Polda Papua dan akan diperiksa di laboratorium forensik.

Tim penyidikan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait insiden ini. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa setidaknya ada 15 orang yang terlibat dalam pembakaran pesawat dan penembakan yang mengakibatkan kematian Kapten Nicholas.

Sebelumnya, TPNPB-OPM mengklaim bertanggung jawab atas penyerangan yang mengakibatkan pembakaran pesawat perintis PT AMM di Bandara Ipdeheik, Desa Balinggama, Distrik Sobaham, Yahukimo, yang terjadi pada 2 Juli 2027. Pesawat tersebut membawa sekitar 15 penumpang yang selamat, namun sayangnya pilotnya, Kapten Nicholas, tidak selamat dalam insiden tersebut.

// Artikel Terkait