Sunday, 27 September 2026
Hukum & Kriminal

Wakil Bupati Gowa Ambil Alih Tugas Setelah Bupati Ditangkap

Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, akan menjalankan pemerintahan sementara setelah Bupati Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Gubernur Sulawesi Selatan memastikan bahwa p...

D
Daniel Saputra
26 September 2026 20 pembaca
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman mengatakan Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin akan menjalankan roda pemerintahan sementara menyusul penetapan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka korupsi. (Dok Istimewa)
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman mengatakan Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin akan menjalankan roda pemerintahan sementara menyusul penetapan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka korupsi. (Dok Istimewa)

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengumumkan bahwa Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, akan mengambil alih tugas pemerintahan menyusul penetapan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Andi Sudirman menegaskan bahwa meskipun ada perubahan dalam kepemimpinan, roda pemerintahan di Kabupaten Gowa akan tetap berjalan dengan baik.

Pemerintahan Harus Tetap Berjalan

Andi Sudirman menyampaikan bahwa Kapolda Sulsel telah menginformasikan mengenai penetapan tersangka terhadap Bupati Gowa. Ia menjelaskan bahwa secara hukum, wakil bupati berwenang mengisi kekosongan untuk menjalankan pemerintahan sampai ada penetapan pejabat sementara. "Hal ini karena pemerintahan tetap harus berjalan," ujarnya pada hari Sabtu (26/9), seperti yang dilaporkan oleh Antara.

Ia juga menekankan bahwa proses hukum yang dihadapi oleh kepala daerah merupakan tanggung jawab aparat penegak hukum. Pemerintah daerah, menurutnya, harus memastikan bahwa pelayanan publik dan administrasi pemerintahan tidak terganggu akibat situasi ini. "Kita berharap seluruh jajaran pemerintahan tetap fokus bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pemerintahan harus tetap berjalan sampai ada penetapan pelaksanaan tugas," tambahnya.

Kasus Korupsi yang Melibatkan Bupati Gowa

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan bahwa terdapat empat aksi pemerasan yang dilakukan oleh Sitti Husniah.

Kasus pertama terkait dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan. Kasus kedua melibatkan pemerasan terhadap Indomaret dengan meminta dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru. Pemerasan ketiga berkaitan dengan pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Perumahan Royal Spring, di mana Sitti meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan. Terakhir, De Deo menyebutkan adanya permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada Indomaret untuk pembukaan gerai Beautiful Malino.

Dengan penetapan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil, serta pelayanan publik di Kabupaten Gowa tetap terjaga.

// Artikel Terkait