Friday, 09 October 2026
Peristiwa

Wacana Pembentukan Pansus Pemakzulan Gibran Masih Dalam Pembahasan DPR

Anggota DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai wacana pembentukan panitia khusus dan hak angket terkait pemakzulan Gibran Rakabuming masih berlangsung.

G
Gilang Bagas Baskara
09 October 2026 2 pembaca
Foto: Antara/Bagus Ahmad Rizaldi
Foto: Antara/Bagus Ahmad Rizaldi

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menyatakan bahwa partainya belum melakukan pembahasan resmi mengenai wacana pembentukan panitia khusus (pansus) dan hak angket terkait tuntutan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Meskipun demikian, Mardani menilai bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ijazah Gibran merupakan fakta hukum yang perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang ada.

“PKS belum membahasnya, tetapi saya berpendapat keputusan MK itu berani dan jujur. Sehingga itu menjadi fakta hukum yang kuat bahwa tidak ditemukan ijazah setara MA (madrasah aliyah). Nah itu perlu untuk ditindaklanjuti,” ungkap Mardani pada Jumat (9/10/2026).

Mekanisme Tindak Lanjut di DPR

Ketika ditanya mengenai langkah selanjutnya, Mardani menyebut bahwa DPR memiliki berbagai mekanisme politik yang dapat dipertimbangkan. “Kalau mekanisme politik di DPR kan masih banyak, bisa pansus, bisa dengan hak angket, bisa macam-macam. Tapi ini lagi dibahas kayaknya, lagi komunikasi,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa komunikasi mengenai isu ini masih berlangsung, namun pihaknya mengaku belum mendapatkan banyak informasi terbaru mengenai perkembangan pembahasan tersebut. “Iya. Tapi saya belum banyak mendapat update perkembangan. Gitu ya, cukup ya,” tuturnya.

Respon Presiden Jokowi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan terkait wacana pemakzulan Gibran yang muncul setelah putusan MK mengenai ijazah. Jokowi mempersilakan pihak-pihak yang ingin menempuh jalur tersebut untuk mengikuti mekanisme yang ada dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. “Di negara kita ada mekanisme demokrasi yang harus dilalui. Jadi ya silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia, yang sesuai dengan konstitusi, yang sesuai dengan aturan hukum yang ada,” kata Jokowi di kediamannya, Kamis (8/10/2026).

Jokowi juga menyatakan bahwa tidak ada masalah jika proses tersebut mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. “Saya kira itu. Nggak ada masalah," ujarnya. Selain itu, Jokowi menegaskan pentingnya menghormati putusan MK serta semua tahapan dan pertimbangan hukum yang diberikan. “Ya, kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan. Dan yang paling penting, kita semua menghormati dari konstitusi yang kita miliki,” imbuhnya saat ditemui oleh awak media.

// Artikel Terkait