Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, memberikan dukungan kepada orang tua siswa yang menjadi korban pelecehan di SMK Negeri 27 Jakarta untuk menempuh jalur hukum. Ia menyatakan bahwa jika ada orang tua atau siswa yang ingin melanjutkan proses hukum, pihaknya akan mempersilakan.
Pramono menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Jakarta Timur pada hari Jumat, 9 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan perlindungan kepada pelaku dan memastikan bahwa pelaku tidak akan dapat lagi berfungsi sebagai pendidik di Jakarta.
Proses Pemeriksaan Kasus Pelecehan
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menyatakan bahwa kasus dugaan pelecehan yang melibatkan seorang guru di SMK Negeri 27 masih dalam tahap pemeriksaan. Guru tersebut berstatus sebagai aparatur sipil negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) dan saat ini telah dibebastugaskan dari tugasnya di sekolah.
Nahdiana menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh tim terpadu yang melibatkan berbagai unsur, seperti Dinas Pendidikan, kepegawaian, bagian hukum, dan Inspektorat. Ia menambahkan bahwa tim tersebut akan menentukan tingkat kesalahan dan sanksi yang akan dijatuhkan kepada guru yang terlibat.
Langkah Selanjutnya
Nahdiana juga menyampaikan bahwa proses penjatuhan sanksi akan dilakukan setelah tim selesai melakukan pemeriksaan. Ia menekankan pentingnya pembentukan tim untuk menentukan klasifikasi hukuman dan sanksi lainnya, termasuk kemungkinan pemecatan, setelah proses pemeriksaan selesai.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kasus pelecehan di SMK Negeri 27 dapat ditangani secara transparan dan adil, serta memberikan rasa aman bagi siswa dan orang tua.