Sidang putusan terkait kasus suap yang melibatkan Hery Susanto, mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, akan dilaksanakan pada 5 November mendatang. Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistyowati, menyatakan bahwa keputusan tersebut ditunda hingga tanggal tersebut untuk memberikan waktu bagi majelis untuk bermusyawarah.
Pernyataan Hery Susanto di Pengadilan
Dalam sidang yang berlangsung pada 22 Oktober, Hery Susanto mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan kembali tuntutan yang diajukan oleh pihak kejaksaan. Hery menginginkan agar dirinya dibebaskan dari semua dakwaan yang dikenakan. Ia menyatakan, "Dengan tidak adanya penerimaan oleh terdakwa atas dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum maka demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa dan keadilan demi hukum untuk membebaskan terdakwa Hery Susanto dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum."
Rincian Tuntutan dan Fakta Hukum
Dalam kasus ini, Hery Susanto sebelumnya telah dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp300 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 100 hari. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa Hery terbukti terlibat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mengenai tata kelola pertambangan nikel untuk periode 2013-2025.
Jaksa juga menuntut tambahan pidana berupa uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar, yang jika tidak dibayar akan berujung pada pidana penjara selama 3 tahun. Hery terlibat dalam penerimaan suap yang totalnya mencapai Rp4,85 miliar, yang diterima dalam enam kali transaksi. Salah satu penerimaan suap berasal dari La Ode Sinarwan Oda, Direktur PT Toshida Indonesia, sebesar Rp675 juta, yang disalurkan melalui Lukman Malanuang dan Edi Sugandi.
Selain itu, Hery juga menerima suap dari Tjia Peng Tjoan, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, senilai Rp200 juta, serta dari Agung Winarno yang memberikan sejumlah aset berupa rumah dan uang tunai dengan total mencapai Rp4,85 miliar.