Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan untuk mengadakan sidang perdana terkait kasus korupsi yang melibatkan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) pada hari Kamis, 29 Oktober. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menginformasikan bahwa pengadilan telah menerima pelimpahan kasus tersebut dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Daftar Tersangka dalam Kasus Ini
Di antara para tersangka yang terlibat adalah Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi. Selain Silmy, terdapat beberapa nama lain yang juga terlibat dalam kasus ini, termasuk Saffar Muhammad Godam, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi untuk periode 2024-2025; Jaya Saputra, Direktur Izin Tinggal; Bagus Bramantyo, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal; dan Tessar Bayu Setyaji. Tersangka lainnya adalah Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat untuk tahun 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat untuk tahun 2025-2026; Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas; serta Gusti Bernardiansyah, Staf Subdit Izin Tinggal.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 2-3 Juni 2026, di mana 18 orang ditangkap, termasuk Silmy Karim yang menyerahkan diri. KPK juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi, dengan total nilai mencapai Rp17,5 miliar. Barang bukti tersebut meliputi tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.