Jakarta, CNN Indonesia -- Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) mengenai RUU Perampasan Aset yang berlangsung di Komisi III DPR pada hari Senin (3/8), advokat senior Juniver Girsang mengajukan usulan untuk mengubah nomenklatur RUU tersebut menjadi UU Pengembalian Aset Tindak Pidana. Juniver juga menawarkan alternatif lain, yaitu UU Pemulihan Aset Tindak Pidana.
“Nomenklatur yang kami usulkan adalah Undang-Undang Pemulihan Aset Tindak Pidana atau Undang-Undang Pengembalian Aset Tindak Pidana,” ungkapnya dalam rapat tersebut. Juniver berpendapat bahwa kedua nomenklatur tersebut lebih sesuai dengan United Nations Convention Against Corruption atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menawan Korupsi (UNCAC) yang mengatur tentang pemulihan aset.
Pentingnya Etika dalam Nomenklatur
Juniver menyadari bahwa masyarakat saat ini cenderung lebih memilih istilah UU Perampasan Aset. Namun, ia menilai bahwa nomenklatur tersebut tidak etis. “Jadi ini judulnya belum apa-apa orang sudah divonis melakukan suatu perbuatan, belum apa-apa sudah dikatakan dirampas berarti sudah lakukan suatu kejahatan,” jelasnya.
Risiko Politikal dari RUU Pemulihan Aset
Lebih lanjut, Juniver mengingatkan agar RUU Pemulihan Aset tidak disalahgunakan sebagai alat politik untuk menekan lawan-lawan politik. Ia menyatakan, “Jangan ini jadi alat baru 'alat kekuasaan' untuk menghabisi lawan politik, sebetulnya relungan hati kita sama sebetulnya.”
Juniver juga mengingatkan bahwa hingga saat ini belum ada negara yang berhasil menerapkan undang-undang perampasan aset. “Mungkin perlu dikaji lebih lanjut negara mana yang sudah berhasil meratifikasi perampasan aset ini, kita baru belajar dari mereka, tapi sepengetahuan saya belum ada negara yang berhasil setelah ini diberlakukan,” tuturnya. Ia menambahkan bahwa undang-undang ini dapat berpotensi menjadi alat untuk menghabisi lawan politik, sehingga ia menekankan perlunya kehati-hatian dalam penyusunannya.