Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset kembali menjadi pusat perhatian publik setelah menjadi salah satu tuntutan utama dalam aksi di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Di tengah derasnya seruan agar regulasi tersebut segera disahkan, muncul pertanyaan yang tidak kalah penting: apa sebenarnya yang diatur dalam RUU Perampasan Aset dan seberapa besar kewenangan yang nantinya dapat diberikan kepada negara?
Pertanyaan itu menjadi relevan karena substansi RUU ini jauh lebih luas daripada sekadar slogan “merampas harta koruptor”.
Dokumen rancangan yang diterima redaksi menunjukkan regulasi ini dirancang untuk menciptakan mekanisme khusus yang memungkinkan negara mengejar dan merampas aset terkait tindak pidana, termasuk dalam kondisi tertentu ketika pelakunya belum atau bahkan tidak dapat dihukum melalui perkara pidana biasa.
Sementara itu, perkembangan terbaru di DPR menunjukkan pembahasannya telah memasuki tahap yang lebih konkret.
Pada 27 Agustus 2026, pimpinan DPR menyatakan berkomitmen menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen tersebut juga disampaikan langsung ketika pimpinan DPR menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu yang berunjuk rasa di kompleks parlemen. (Antara News)
Bukan Sekadar Menghukum Pelaku, Negara Membidik Asetnya
Salah satu perubahan paling penting yang diperkenalkan dalam dokumen rancangan adalah konsep perampasan aset tanpa harus terlebih dahulu menghukum pelaku tindak pidana.
Pasal 1 mendefinisikan perampasan aset sebagai upaya negara mengambil alih penguasaan atau kepemilikan aset berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tanpa didasarkan pada penghukuman terhadap pelakunya.
Prinsip tersebut kembali ditegaskan dalam Pasal 2.
Dalam penjelasannya, mekanisme ini disebut sebagai civil forfeiture yang bersifat in rem.
Artinya, proses hukum diarahkan terhadap aset atau bendanya, bukan semata-mata terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana.
Konsep inilah yang membuat RUU Perampasan Aset berbeda dengan mekanisme pidana konvensional.
Secara sederhana, negara tidak harus selalu menunggu seseorang dijatuhi hukuman pidana lebih dahulu sebelum mengejar aset yang dapat dibuktikan berkaitan dengan tindak kejahatan.
Aset Apa Saja yang Bisa Dirampas?
Pasal 5 menjadi salah satu bagian terpenting dalam rancangan tersebut.
RUU mengatur bahwa aset yang berpotensi dirampas mencakup:
● aset hasil tindak pidana;
● aset yang diperoleh secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana;
● aset yang telah dihibahkan atau dialihkan kepada orang lain maupun korporasi;
● aset yang digunakan atau patut diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana;
● aset sah milik pelaku yang digunakan sebagai pengganti aset yang seharusnya dirampas;
● serta barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Bahkan terdapat ketentuan yang menyentuh aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan seseorang, apabila asal-usulnya tidak dapat dibuktikan secara sah dan diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Inilah salah satu materi yang membuat pembahasan RUU tersebut membutuhkan kehati-hatian tinggi.
Negara membutuhkan kewenangan yang kuat untuk mengejar hasil kejahatan, tetapi di sisi lain kepemilikan sah masyarakat juga tidak boleh diambil hanya berdasarkan kecurigaan.
Ada Batas Rp100 Juta dan Ancaman Pidana Empat Tahun
Dalam dokumen yang diterima redaksi, Pasal 6 menetapkan kriteria tambahan.
Aset tindak pidana yang dapat dirampas antara lain mempunyai nilai sekurang-kurangnya Rp100 juta serta berkaitan dengan tindak pidana yang diancam pidana penjara empat tahun atau lebih.
Nilai minimum tersebut nantinya dapat berubah melalui Peraturan Pemerintah.
Ketentuan ini menunjukkan RUU dirancang bukan sekadar untuk perkara korupsi.
Cakupannya berpotensi menyentuh berbagai kejahatan yang menghasilkan keuntungan ekonomi sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang.
Jika Tersangka Meninggal atau Kabur, Aset Tetap Bisa Dikejar
Salah satu problem yang selama ini kerap muncul dalam proses penegakan hukum adalah ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.
Dalam sistem konvensional, keadaan tersebut dapat menghambat penyelesaian perkara terhadap pelaku.
RUU Perampasan Aset mencoba memisahkan nasib pelaku dari nasib asetnya.
Pasal 7 dalam dokumen rancangan membuka kemungkinan perampasan apabila tersangka atau terdakwa:
● meninggal dunia;
● melarikan diri;
● sakit permanen;
● tidak diketahui keberadaannya;
● atau dalam kondisi tertentu diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
Perampasan juga dapat dilakukan terhadap aset dari perkara pidana yang tidak dapat disidangkan maupun aset tindak pidana yang baru diketahui setelah terdakwa sebelumnya telah diputus bersalah.
Dengan sistem seperti ini, hilangnya pelaku tidak otomatis menyebabkan hasil kejahatannya aman.
Polisi, Kejaksaan, KPK hingga BNN Dapat Melakukan Penelusuran
Pasal 8 menjelaskan siapa yang dapat melakukan penelusuran aset.
Dalam rancangan tersebut, penyidik dapat berasal dari:
Polri, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai kewenangannya.
Penyidik juga diberikan kewenangan meminta dokumen kepada orang, instansi pemerintah maupun lembaga terkait.
Penelusuran dapat dilakukan bekerja sama dengan lembaga analisis transaksi keuangan, yang dalam bagian penjelasan secara jelas disebut sebagai PPATK.
Bahkan aturan kerahasiaan tertentu dapat dikesampingkan ketika dokumen dibutuhkan dalam proses penelusuran aset sesuai ketentuan undang-undang.
Ini membuat kekuatan penelusuran menjadi cukup luas.
Rekening Bisa Dihentikan dan Aset Diblokir
RUU juga mengatur mekanisme penghentian transaksi.
Lembaga analisis transaksi keuangan dapat melakukan atau meminta penghentian transaksi yang berkaitan dengan aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Penghentian tersebut berlangsung maksimal lima hari dan dalam kondisi tertentu dapat diperpanjang paling lama 15 hari.
Setelah proses penelusuran menghasilkan dugaan adanya aset tindak pidana, penyidik dapat melakukan pemblokiran maupun penyitaan.
Namun kewenangan tersebut tidak sepenuhnya berada di tangan penyidik.
Pemblokiran berdasarkan Pasal 13 membutuhkan izin Pengadilan Negeri dan ditetapkan oleh atasan langsung penyidik.
Penyitaan juga pada prinsipnya dilakukan setelah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri.
Pengawasan pengadilan menjadi salah satu pagar penting untuk mencegah penggunaan kewenangan secara sewenang-wenang.
Aset di Luar Negeri Juga Bisa Diburu
Kejahatan ekonomi modern tidak mengenal batas negara.
Pelaku dapat menyimpan uang, properti maupun kekayaan lainnya di luar Indonesia.
RUU mengantisipasi kondisi tersebut.
Pasal 16 memberikan ruang bagi penyidik untuk meminta pemblokiran atau penyitaan terhadap aset tindak pidana yang berada di luar negeri melalui lembaga berwenang di negara bersangkutan.
Apabila permintaan tersebut ditolak, penyidik dalam kondisi tertentu dapat memblokir atau menyita aset milik orang yang sama yang berada di Indonesia sebagai pengganti dengan nilai setara.
RUU juga memiliki bab tersendiri tentang kerja sama internasional yang mencakup penelusuran, pemblokiran, penyitaan dan perampasan aset.
Apakah Negara Bisa Langsung Mengambil Harta Masyarakat?
Ini merupakan salah satu kekhawatiran terbesar yang muncul dalam perdebatan publik.
Jawabannya: berdasarkan rancangan yang tersedia, tidak semudah itu.
Perampasan tetap harus melalui proses hukum.
Jaksa Pengacara Negara harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri.
Permohonan tersebut harus menjelaskan aset yang akan dirampas, alasan dan dasar hukumnya, identitas pihak yang menguasai aset jika diketahui, serta alat bukti dan dokumen pendukung.
Persidangan juga dilakukan secara terbuka untuk umum.
Pasal 37 bahkan menempatkan kewajiban kepada Jaksa Pengacara Negara untuk membuktikan bahwa aset yang dimohonkan untuk dirampas memang merupakan aset tindak pidana.
Dengan demikian, secara desain hukum, dugaan semata tidak seharusnya cukup untuk membuat negara mengambil aset seseorang.
Pemilik Sah Bisa Melawan
RUU juga menyediakan mekanisme perlindungan bagi masyarakat maupun pihak ketiga.
Pasal 19 memberikan hak kepada setiap orang yang merasa dirugikan akibat pemblokiran atau penyitaan untuk mengajukan keberatan.
Mereka dapat menyatakan bahwa aset tersebut:
merupakan miliknya secara sah atau bukan merupakan aset tindak pidana.
Keberatan tersebut bahkan dapat disertai permintaan ganti rugi.
Pada tahap pengadilan, Pasal 31 kembali memberikan kesempatan kepada setiap pihak yang merasa dirugikan untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan perampasan aset.
Apabila pihak tersebut berhasil membuktikan kepemilikan yang sah atau membuktikan bahwa aset tidak berkaitan dengan tindak pidana, pengadilan dapat menolak permohonan negara dan memerintahkan pengembalian aset.
Mekanisme ini menjadi salah satu unsur penting dalam perlindungan due process of law.
DPR Akui Masih Ada Isu Krusial
Kehati-hatian tersebut juga menjadi bagian dari pembahasan terbaru di DPR.
Komisi III menyatakan telah melakukan 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum, tiga kunjungan kerja ke daerah dan menerima berbagai masukan tertulis dari masyarakat sebelum RUU memasuki tahap akhir pembahasan. (E-Media DPR RI)
DPR mengakui masih terdapat sejumlah materi sensitif yang perlu diperjelas.
Di antaranya adalah mekanisme non-conviction based asset forfeiture, pembuktian terkait asal-usul kekayaan, perlindungan pihak ketiga, pembagian kewenangan antarpenegak hukum, serta mekanisme pengelolaan aset hasil rampasan. (E-Media DPR RI)
Persoalannya bukan hanya bagaimana negara dapat mengejar harta hasil kejahatan.
Yang sama pentingnya adalah bagaimana memastikan kewenangan tersebut tidak berubah menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan.
Aset Rampasan Akan Dikelola Jaksa Agung
Bagian lain yang cukup besar dalam RUU mengatur nasib aset setelah diblokir, disita atau dirampas.
Pasal 50 menetapkan pengelolaan aset dilaksanakan oleh Jaksa Agung berdasarkan prinsip profesionalitas, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi dan akuntabilitas.
Pengelolaan mencakup penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penggunaan, pemanfaatan hingga pengembalian aset.
Aset tertentu dapat dijual melalui kantor lelang negara.
Hasil lelang kemudian disetorkan langsung ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
RUU juga mewajibkan pembangunan sistem informasi elektronik yang memuat antara lain jenis aset, nilai, status, lokasi penyimpanan, biaya pemeliharaan hingga hasil penjualan lelang.
Jaksa Agung diwajibkan menyampaikan laporan pengelolaan aset secara berkala kepada Presiden setiap enam bulan.
DPR Kini Janjikan 15 Desember
Desakan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset mendapat momentum baru dalam aksi 27 Agustus.
Dalam Rapat Paripurna DPR pada hari yang sama, pimpinan DPR menyatakan penyelesaian regulasi itu tidak lagi sekadar target umum.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR berkomitmen menyelesaikannya paling lambat 15 Desember 2026.
Ketua DPR Puan Maharani juga menyampaikan optimisme bahwa RUU tersebut dapat dituntaskan sesuai tenggat tersebut. (Antara News)
Komitmen itu kemudian dituangkan ketika pimpinan DPR bertemu perwakilan AMPB di kompleks parlemen. (Antara News)
Hal ini merupakan perkembangan penting karena publik kini memiliki tenggat politik yang konkret untuk mengawasi proses legislasi.
Perlu Dicatat: Dokumen yang Beredar Belum Tentu Naskah Terbaru
Ada satu hal yang juga harus dipahami masyarakat ketika membaca atau menyebarkan dokumen RUU Perampasan Aset di internet.
Dokumen rancangan yang diterima redaksi terdiri atas 68 pasal dan 43 halaman, tetapi pada bagian akhir masih terdapat format pengesahan yang mencantumkan nama Joko Widodo sebagai Presiden dan Pratikno sebagai Menteri Sekretaris Negara.
Hal tersebut menunjukkan dokumen tersebut berasal dari versi rancangan pada periode sebelumnya, atau setidaknya belum merupakan naskah undang-undang yang telah disahkan pada 2026.
Karena itu, publik tidak seharusnya menganggap setiap PDF yang beredar dengan judul “Draft Final RUU Perampasan Aset” sebagai naskah final yang pasti akan disahkan DPR.
Substansi rancangan dapat mengalami perubahan selama proses harmonisasi, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah, rapat kerja DPR-pemerintah hingga pengambilan keputusan akhir.
Publik Perlu Mengawal Isi, Bukan Hanya Mendesak Cepat
Dorongan publik agar RUU Perampasan Aset segera disahkan memiliki dasar yang mudah dipahami.
Korupsi, narkotika, pencucian uang dan berbagai kejahatan ekonomi tidak cukup hanya dilawan dengan memenjarakan pelaku apabila hasil kejahatannya masih dapat dinikmati.
Tetapi kecepatan legislasi juga tidak boleh membuat aspek perlindungan hukum diabaikan.
RUU ini memberikan kewenangan besar kepada negara untuk menelusuri rekening, meminta dokumen, memblokir, menyita dan akhirnya merampas aset.
Karena itu, kontrol pengadilan, standar pembuktian, transparansi pengelolaan aset, hak keberatan dan perlindungan pihak ketiga harus dirumuskan secara tegas.
RUU Perampasan Aset pada akhirnya bukan hanya persoalan “seberapa cepat negara bisa mengambil uang hasil kejahatan”.
Pertanyaan yang sama penting adalah:
bagaimana negara memastikan setiap rupiah yang dirampas benar-benar berasal dari tindak pidana, melalui proses hukum yang dapat diuji, dan kemudian dikelola secara transparan untuk kepentingan masyarakat.
Desakan publik setelah aksi 27 Agustus telah menghasilkan satu perkembangan konkret: DPR kini menjanjikan tenggat 15 Desember 2026.
Selanjutnya, perhatian publik tidak hanya perlu diarahkan kepada tanggal pengesahan.
Isi pasal demi pasal justru harus menjadi bagian utama yang dikawal masyarakat sampai regulasi tersebut benar-benar menjadi undang-undang.
Usai Aksi 27 Agustus, Apa Sebenarnya Isi RUU Perampasan Aset? Ini Pasal-Pasal Penting yang Perlu Dipahami Publik
Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset kembali menjadi pusat perhatian publik setelah menjadi salah satu tuntutan utama dalam aksi di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 202...