Seorang pengamat hukum dan pembangunan, Hardjuno Wiwoho, memberikan apresiasi terhadap komitmen yang ditunjukkan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dalam upaya pengesahan RUU Perampasan Aset, yang ditargetkan selesai paling lambat pada 15 Desember 2026. Ia menilai bahwa penetapan tenggat waktu tersebut mencerminkan keberanian politik untuk menyelesaikan regulasi yang sangat dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.
Transparansi dalam Proses Pembahasan
Hardjuno menyatakan bahwa komitmen tertulis yang ada saat ini sangat penting karena memberikan ukuran yang jelas kepada masyarakat. "Masyarakat sekarang dapat mengawal proses pembahasannya sekaligus menagih pertanggungjawaban apabila target tersebut tidak terpenuhi," ujarnya saat berbicara dengan media di Jakarta pada hari Jumat, 28 Agustus 2026.
Pentingnya RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dianggap sebagai langkah krusial dalam memperkuat upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan akan ada peningkatan efektivitas dalam pengelolaan aset yang diperoleh dari hasil kejahatan.
Hardjuno menekankan bahwa dukungan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk memastikan RUU ini dapat dibahas secara terbuka dan transparan, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses tersebut.