Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) menilai bahwa diperlukan segera penunjukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang definitif di Kejaksaan Agung menyusul pengunduran diri Febri Adriansyah. Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi, menyatakan bahwa penunjukan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus sudah sesuai untuk memenuhi kebutuhan taktis saat ini. Namun, untuk kebutuhan yang lebih strategis, ia berpendapat bahwa posisi Jampidsus definitif harus segera diisi.
Inventarisasi Nama Calon Jampidsus
Pujiyono mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan inventarisasi terhadap nama-nama yang dianggap layak untuk mengisi posisi Jampidsus ke depan, meskipun ia tidak merinci siapa saja nama-nama tersebut. "Setidaknya kami sudah menampung 10 nama," ujarnya pada hari Minggu, 12 Juli 2026, dalam pernyataannya kepada media.
Kriteria Pemilihan Calon
Dalam proses pemilihan nama-nama tersebut, Komjak menekankan beberapa kriteria penting yang harus dipenuhi, seperti syarat administratif, profesionalisme, dan integritas. Kriteria ini dianggap krusial untuk memastikan bahwa calon yang diusulkan mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diemban dengan baik.
Nantinya, nama-nama yang telah diinventarisasi oleh Komjak akan diajukan kepada Jaksa Agung untuk dipertimbangkan lebih lanjut.