Aparat kepolisian telah menetapkan tujuh individu sebagai tersangka dalam insiden bentrokan antarwarga yang berlangsung di Jalan Tambak, Kelurahan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Ahad, 26 Juli 2026. Dari tujuh tersangka tersebut, mereka dibagi menjadi dua kasus, yaitu pengrusakan dan pengeroyokan.
Pembagian Tersangka
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan yang terjadi saat bentrokan tersebut. Sementara itu, tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan. "Iya, untuk perkara pengrusakan ini inisial GNA, AJL, FAM, dan ELL. Untuk perkara pengeroyokan itu ada tiga, SK, AS, dan OR," jelasnya di kawasan Matraman Dalam, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin, 27 Juli 2026.
Proses Penyelidikan Berlanjut
Menurut Budi, kedua kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait bentrokan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Ia juga menyatakan bahwa kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam kasus ini. "Beri ruang kepada teman-teman penyelidik dan penyidik untuk mendalami," tambahnya.