Tuesday, 28 July 2026
Peristiwa

Tujuh Tersangka Ditetapkan dalam Insiden Bentrokan di Menteng

Polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait bentrokan antarwarga yang terjadi di Menteng, Jakarta Pusat, pada Ahad lalu. Tersangka dibagi dalam dua kategori, yaitu pengrusakan dan pe...

I
Ilham Fadli Akbar
27 July 2026 14 pembaca
Foto: Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai

Aparat kepolisian telah menetapkan tujuh individu sebagai tersangka dalam insiden bentrokan antarwarga yang berlangsung di Jalan Tambak, Kelurahan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Ahad, 26 Juli 2026. Dari tujuh tersangka tersebut, mereka dibagi menjadi dua kasus, yaitu pengrusakan dan pengeroyokan.

Pembagian Tersangka

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan yang terjadi saat bentrokan tersebut. Sementara itu, tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan. "Iya, untuk perkara pengrusakan ini inisial GNA, AJL, FAM, dan ELL. Untuk perkara pengeroyokan itu ada tiga, SK, AS, dan OR," jelasnya di kawasan Matraman Dalam, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin, 27 Juli 2026.

Proses Penyelidikan Berlanjut

Menurut Budi, kedua kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait bentrokan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Ia juga menyatakan bahwa kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam kasus ini. "Beri ruang kepada teman-teman penyelidik dan penyidik untuk mendalami," tambahnya.

// Artikel Terkait