Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang yang diduga terlibat dalam penipuan dengan modus pembayaran dam dan badal haji. Mereka diperiksa sebagai saksi segera setelah tiba di Tanah Air usai menunaikan ibadah haji.
Pemeriksaan berlangsung di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Jawa Barat, Boy Hari Novian, menyatakan bahwa pihaknya bersama Polda Jabar berkomitmen untuk menangani laporan mengenai dugaan pelanggaran yang melibatkan salah satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di provinsi tersebut.
Penyelidikan yang Serius
Boy menjelaskan bahwa mereka melakukan klarifikasi terhadap kasus yang tengah viral terkait KBIHU di Jawa Barat. "Ini menunjukkan bahwa kami dari Kementerian Haji dan Umrah bersama Polda serius menangani laporan yang disampaikan para jemaah terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan KBIHU," ujarnya di BIJB Kertajati.
Dia menambahkan bahwa pihak berwenang masih dalam tahap pengumpulan keterangan dan klarifikasi mengenai pelaksanaan dam serta badal haji di Arab Saudi. "Kami sedang mencari dan mengklarifikasi terhadap para KBIHU dan juga para jemaah mengenai kegiatan dam yang dilaksanakan di Arab Saudi dan bagaimana badal haji itu dilakukan oleh KBIHU," ungkapnya.
Proses Pemeriksaan Saksi
Boy mengungkapkan bahwa saat ini terdapat tujuh orang yang telah dimintai keterangan, termasuk jemaah, pengurus KBIHU, dan perangkat kloter yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut. "Sementara ini ada tujuh orang yang telah dilakukan pemeriksaan. Semuanya diminta keterangan karena mereka mengetahui sebenarnya seperti apa kejadian yang terjadi di Arab Saudi," jelasnya.
Pemeriksaan dilakukan setelah rombongan haji tiba di Tanah Air, di mana para saksi dipisahkan untuk dimintai klarifikasi secara individual. "Setelah datang langsung kita pisahkan dan kita melakukan klarifikasi atau meminta keterangan dari yang bersangkutan dan juga para jemaah itu sendiri," kata Boy.
Dia juga mengimbau kepada seluruh KBIHU dan jemaah agar mematuhi semua ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan tidak melakukan praktik di luar aturan yang berlaku.