BANDUNG – Kementerian Hukum terus berinovasi dalam cara masyarakat mengakses layanan hukum. Berbeda dari sebelumnya yang mengharuskan warga untuk datang langsung ke kantor pemerintah, kini tersedia ratusan layanan administrasi hukum yang dapat diakses secara digital.
Perubahan ini diumumkan kepada publik dalam Festival Layanan AHU Berdampak 2026 yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meresmikan festival tersebut pada Sabtu (29/8/2026), yang akan berlangsung hingga Senin (31/8/2026). Acara ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk berinteraksi langsung dengan petugas layanan administrasi hukum, serta mengenalkan transformasi pelayanan dari sistem manual ke digital.
Pelayanan yang Dekat dengan Masyarakat
Supratman menegaskan bahwa birokrasi tidak seharusnya menjadi penghalang bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik. Ia menekankan pentingnya pemerintah untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. “Bapak Presiden Prabowo Subianto menginginkan birokrasi dan pelayanan tidak boleh membatasi jarak antara para pelayan dan orang yang dilayani,” ujarnya.
Festival ini merupakan langkah proaktif dari Kementerian untuk memastikan masyarakat dapat memahami dan mengakses layanan dengan lebih mudah. Transformasi ini ditandai dengan hadirnya 470 layanan hukum Kementerian Hukum yang kini dapat diakses melalui aplikasi PASTI. Dengan adanya aplikasi ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Kementerian Hukum di Jakarta atau kantor wilayah untuk mendapatkan layanan yang dibutuhkan.
Berbagai Layanan dan Edukasi Hukum
Selama festival, masyarakat juga dapat langsung mendapatkan informasi dan berkonsultasi mengenai layanan seperti Perseroan Perorangan, apostille, legalisasi, kenotariatan, fidusia, serta berbagai layanan hukum lainnya. Selain itu, edukasi mengenai layanan pidana, termasuk penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), grasi, dan daktiloskopi juga disediakan.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, menjelaskan bahwa festival ini dirancang bukan hanya sebagai pameran layanan, tetapi juga sebagai ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan dan permasalahan hukum yang mereka hadapi.