Wednesday, 16 September 2026
Hukum & Kriminal

Tragedi Wanita Hamil Tujuh Bulan di Bekasi Akibat Penganiayaan

Seorang wanita berusia 18 tahun yang sedang hamil tujuh bulan ditemukan tewas di Bekasi setelah mengalami penganiayaan. Kejadian ini terjadi di sebuah warung mi ayam pada Sabtu lalu.

S
Saraswati Indira Alika
16 September 2026 9 pembaca
Ilustrasi. Wanita tewas di Bekasi. iStockphoto/aradaphotography
Ilustrasi. Wanita tewas di Bekasi. iStockphoto/aradaphotography

Seorang wanita berinisial K (18) ditemukan tidak sadarkan diri di sebuah warung mi ayam di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada hari Sabtu, 12 September. Meskipun segera dilarikan ke rumah sakit, nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Kepala Unit Reskrim Polsek Babelan, AKP Syafwardi, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan korban meninggal akibat cekikan di leher yang menyebabkan patahnya tulang rawan gondok. Hal ini mengakibatkan terhambatnya jalan pernapasan dan berujung pada kematian korban karena mati lemas.

Penangkapan Pelaku Penganiayaan

Syafwardi menyatakan bahwa setelah kejadian, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku. Dalam proses tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial AK (23) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan.

Menurut informasi yang diperoleh, penganiayaan bermula dari komunikasi antara korban dan pelaku melalui aplikasi MiChat, di mana mereka sepakat untuk bertemu dan melakukan hubungan badan. Setelah selesai, korban meminta pembayaran jasa yang telah disepakati sebesar Rp250.000, namun pelaku hanya memberikan Rp50.000.

Ketika korban menuntut pembayaran yang lebih sesuai, terjadi penganiayaan di lokasi kejadian, di mana pelaku mencekik korban hingga mengakibatkan kematiannya.

Kondisi Korban dan Proses Hukum

Syafwardi juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan oleh RS Polri Kramat Jati, korban dalam keadaan hamil tujuh bulan. Jenis kelamin bayi yang dikandungnya adalah perempuan, dan dinyatakan telah meninggal bersamaan dengan kematian ibunya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian. Pelaku, AK, dijerat dengan Pasal 458 Ayat 1 KUHP yang mengatur tentang perampasan nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

// Artikel Terkait