Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa mereka akan mengajukan tuntutan yang lebih berat terhadap Fahd El Fouz, yang dikenal sebagai Fahd A Rafiq, terkait dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Fahd merupakan orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Kasus ini menjadi perkara korupsi ketiga yang menjeratnya.
Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, menjelaskan bahwa dalam konteks hukum pidana, Fahd dapat dikategorikan sebagai residivis. "Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan," ungkap Taufik dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa malam, 15 September.
Pemberatan Pidana bagi Residivis
Residivis menjadi salah satu faktor yang dapat memberatkan hukuman, di mana sanksi yang dijatuhkan dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimal. Pemberatan ini berlaku jika terbukti ada pengulangan tindakan pidana. Taufik menambahkan bahwa penyidik akan mendalami lebih lanjut peran Fahd dalam dugaan korupsi terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. "Nah, nanti untuk pemidanaan tentunya itu menjadi porsi di penuntutan. Tapi, secara konsep hukum, tentunya orang residivis itu lebih berat dari orang yang baru melakukan pertama kali sebuah perbuatan pidana," jelasnya.
Delapan Tersangka dalam Kasus HGB
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB di PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Seluruh tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026. Dari delapan tersangka tersebut, empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid, termasuk mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Fahd A Rafiq; Erwin (pihak swasta); dan Muhammad Fakhry (pihak swasta).
Empat tersangka lainnya yang juga diproses hukum adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; serta Rizal Pahlevi (pihak swasta). Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi, sebagai pihak pemberi suap, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Sontang bersama Erwin, serta Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 606 ayat (2) UU KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.