Jakarta, CNN Indonesia -- KPK telah menetapkan delapan individu sebagai tersangka dalam kasus suap serta penerimaan lainnya di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dari delapan tersangka tersebut, empat di antaranya diduga merupakan orang-orang terdekat Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Mereka adalah Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen; Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, seorang politikus Golkar; Erwin; dan Muhammad Fakhry. Keempat tersangka tersebut kini telah ditahan oleh KPK.
Sementara itu, empat tersangka lainnya terdiri dari Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor; Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk; Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; serta Rizal Pahlefi, seorang pihak swasta.
Awal Dugaan Korupsi
Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola oleh Summarecon, yang terletak di Kabupaten Bogor. Sebagian tanah tersebut diduga masih bermasalah dan sedang dalam sengketa dengan beberapa pemilik sebelumnya yang memiliki SHM atas tanah-tanah tersebut.
Para pemilik tanah kemudian mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Bogor. Kantor Pertanahan Bogor pun mengundang ahli waris untuk melakukan mediasi, di mana ahli waris mengajukan permohonan blokir atas SHGB Summarecon, sementara juga mencabut gugatan di PTUN Bandung.
Proses Suap dan Gratifikasi
Taufik menyebutkan bahwa terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi, seorang pihak swasta atau perantara pihak Summarecon, dengan Erwin, yang diduga sebagai orang kepercayaan Nusron. Dalam komunikasi tersebut, Sontang Coin Manurung diminta untuk membuka blokir dan memecahkan HGB. Taufik mengungkapkan, "SON [Sontang Coin Manurung] tidak mau nurut, kecuali dapat arahan dari atasannya." Selanjutnya, Yaser dan Rizal Pahlevi mendekati Erwin untuk membantu berkomunikasi dengan Sontang.
Pada awal Agustus 2026, dalam komunikasi tersebut, Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode "dua", yang diduga sebesar Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena ada pihak lain yang juga akan mendapatkan fee. Taufik menjelaskan bahwa pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo Adhi diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin, yang kemudian menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Selain itu, Taufik juga menyatakan bahwa terdapat dugaan penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan. Di antaranya, PT BPA Bela Parahyangan diduga memberikan "uang pengurusan" kepada Erwin sebesar Rp2,1 miliar, di mana Erwin menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto. Terdapat juga dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan Lampri dan Arif Sugiyanto sebesar Rp8 miliar, yang ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama Lampri.
Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan bahwa terdapat setoran tunai sebesar Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif Sugiyanto, serta penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertanahan. Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus. Arif Sugiyanto juga diduga berperan sebagai pengepul uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry yang terkait dengan pengurusan layanan pertanahan. Uang-uang tersebut kemudian diserahkan kepada Fahd A Rafiq, yang diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan Arif Sugiyanto. Taufik menambahkan bahwa penyidik masih terus mendalami aliran uang serta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.