Sejumlah kelompok masyarakat yang ingin menggelar aksi di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, mengalami penghadangan oleh aparat di Jalan Jenderal, tepatnya di depan Gedung UOB, pada Rabu (28/10/2026). Penghadangan tersebut dilakukan tidak hanya oleh kepolisian, tetapi juga oleh anggota TNI. Menurut pantauan, aparat kepolisian berada di barisan depan dan berhadapan langsung dengan para demonstran, sementara di belakang mereka, sejumlah anggota TNI bersiaga.
Upaya Menerobos Blokade
Massa yang ingin melakukan aksi terus berusaha untuk menerobos blokade yang dilakukan oleh aparat. Mereka juga menyebar ke bagian Jalan MH Thamrin yang mengarah ke Senayan. Terjadi aksi saling dorong antara massa dan aparat. Namun, hingga pukul 15.50 WIB, massa masih belum berhasil menembus penghadangan yang dilakukan oleh aparat.
Tuntutan Aksi Mahasiswa
Aksi ini digagas oleh sejumlah elemen mahasiswa yang mengatasnamakan Komite Sadar, dan dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kegagalan pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Dalam aksi tersebut, terdapat lima tuntutan yang disampaikan, antara lain:
- Tetapkan Status Bencana Nasional, Adili Korporasi yang Bertanggung Jawab, dan Tuntaskan Integrasi Tata Kelola Lahan.
- Wujudkan APBN untuk Kepentingan Rakyat dan Hentikan Pemborosan untuk Kepentingan Politik Berkedok Program Populis seperti MBG dan KDMP.
- Turunkan Biaya Pendidikan, Berikan Akses Layanan Dasar yang Merata dan Sediakan Lapangan Pekerjaan yang Berkualitas.
- Stop Penggunaan Hukum untuk Penyalahgunaan Kekuasaan dan Berantas KKN.
- Kembalikan Kebebasan Bersuara, Adili Pelanggar HAM, dan Hentikan Militerisasi di Ruang Sipil.
Tuntutan tersebut merupakan bentuk penagihan tanggung jawab pemerintah terhadap jabatan publik, janji politik, dan amanat konstitusi. Para demonstran menuntut agar pemerintah menyelesaikan seluruh janji yang telah dibuat.