Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa dari Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian. Penyitaan ini terkait dengan proyek yang diduga melibatkan korupsi dana siap pakai (DSP) BNPB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dokumen tersebut disita setelah Rustian menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada hari Selasa, 27 Oktober 2026. Meskipun telah diperiksa, Rustian tidak ditahan oleh KPK.
Pemeriksaan dan Penyitaan Dokumen
Budi menjelaskan bahwa isi dari dokumen yang disita mencakup beberapa proyek yang dikerjakan oleh para tersangka. "Jadi memang tadi penyidik juga melakukan penyitaan atas dokumen-dokumen pengadaan barang dan jasa," ujarnya. Rustian diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BNPB dan juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terlibat dalam kasus ini.
Penyidik KPK juga tengah menyelidiki peran Rustian dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai, mulai dari perencanaan hingga pembayaran kepada vendor. "Didalami soal penunjukan PPK di mana PPK-nya juga menjadi salah satu tersangka dalam perkara ini," jelas Budi.
Proses Pengadaan dan Dugaan Konflik Kepentingan
Budi menambahkan bahwa keterangan Rustian diperlukan untuk memahami mekanisme penggunaan DSP yang memungkinkan pengadaan tertentu dilakukan tanpa melalui proses lelang. KPK sedang menyelidiki pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan penggunaan anggaran serta penentuan perusahaan pelaksana proyek.
Dia menjelaskan, "Tentu ini berjenjang ya proses-prosesnya. Ada Pokja, kemudian ada PPK, ada KPA, ya, sehingga hari ini KPA, ya, RST selaku Sestama itu kan juga dia dalam kapasitas Sestama dia juga sebagai KPA, sekaligus PPK." KPK mencurigai bahwa mekanisme pengadaan ini dimanfaatkan untuk menunjuk perusahaan swasta yang memiliki konflik kepentingan dengan pejabat BNPB.
Rustian sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 13 Oktober 2026, namun setelah pemeriksaan intensif, dia dipulangkan. KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait penggunaan Dana Siap Pakai di BNPB, termasuk Bima Setiawan, yang merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB dan juga adik dari mantan Kepala BNPB, Suharyanto, yang merupakan TNI aktif dengan pangkat letnan jenderal.
Empat tersangka lainnya adalah Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Syifa Nrika Ghifarin, dan Gery Prasetiawan. KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, dan mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.