Di kawasan Jalan MH Thamrin, tepatnya di depan Gedung UOB, Jakarta Pusat, pengamanan terhadap aksi massa pada Jumat (12/6/2026) dilakukan oleh kepolisian dan TNI. Keterlibatan TNI dalam pengamanan ini bertujuan untuk menahan massa yang berencana bergerak menuju Bundaran Hotel Indonesia.
Aturan Pengamanan Aksi Massa
Kombes Pol Budi Hermanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015, terdapat ketentuan mengenai lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan untuk dijadikan tempat penyampaian aspirasi. Salah satu lokasi tersebut adalah Bundaran HI.
“Bundaran Senayan, Bundaran Semanggi, Bundaran HI, dan Bundaran Patung Kuda, itu wilayah-wilayah yang sebenarnya tidak diberikan izin untuk dilakukan penyampaian aspirasi. Ini memberikan edukasi kepada masyarakat luas,” ungkapnya saat berada di kawasan Bundaran HI.
Menurut Budi, lokasi-lokasi tersebut merupakan pusat lalu lintas di Jakarta dan simpul transportasi yang sangat penting. Oleh karena itu, pengamanan di area tersebut dilakukan secara berlapis untuk menjaga ketertiban.
Rincian Aksi dan Tuntutan Mahasiswa
Aksi yang diinisiasi oleh BEM UI dijadwalkan berlangsung mulai pukul 13.00 di kawasan Bundaran HI. Dalam aksi tersebut, mahasiswa mengemukakan lima poin tuntutan, antara lain menghentikan pemborosan APBN, menurunkan harga kebutuhan pokok dan BBM, menghentikan program MBG dan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, menghentikan militerisme di ranah sipil, serta meminta Prabowo untuk mengakui kesalahannya.
Namun, perjalanan mahasiswa menuju lokasi aksi mengalami kendala karena adanya penghadangan dari aparat kepolisian. Rombongan mahasiswa sempat terhalang di kawasan Semanggi pada siang hari. Mereka kemudian diarahkan untuk melakukan aksi di depan Gedung DPR sebelum melanjutkan long march menuju Bundaran HI. Akan tetapi, mereka kembali menghadapi penghadangan oleh aparat polisi dan TNI di Jalan MH Thamrin, tepat di depan Gedung UOB.