Jakarta, TNI Angkatan Darat memberikan penjelasan mengenai informasi yang beredar tentang keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam pengawasan wajib pajak. Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen Donny Pramono, menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada penugasan baru atau perubahan dalam tugas pokok Babinsa di bidang perpajakan.
Donny menjelaskan bahwa penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antarinstansi untuk membangun jejaring informasi kewilayahan, dan tidak mengubah kewenangan masing-masing pihak. "TNI Angkatan Darat menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat penugasan baru maupun perubahan tugas pokok Babinsa di bidang perpajakan," ungkapnya dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Rabu (22/7).
Pentingnya Koordinasi Antarinstansi
Surat Edaran tersebut, menurut Donny, pada dasarnya adalah pedoman internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Di dalamnya terdapat berbagai metode pengumpulan data dan pembangunan jejaring informasi sebagai bagian dari tugas DJP. Ia menekankan bahwa penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam konteks ini adalah untuk aspek pembangunan jejaring informasi kewilayahan, dan bukan untuk memberikan kewenangan kepada Babinsa dalam pengawasan, pemeriksaan, penagihan, atau penegakan hukum di bidang perpajakan.
“Dengan demikian, tidak tepat apabila penyebutan tersebut dimaknai sebagai perluasan tugas ataupun kewenangan Babinsa,” tegasnya. Donny menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah menjelaskan bahwa Babinsa bukanlah petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, atau penegakan hukum perpajakan.
Sinergi untuk Efektivitas Tugas
Koordinasi yang dilakukan adalah bagian dari sinergi antarinstansi. Jika diperlukan, Babinsa akan memberikan pendampingan untuk mendukung kelancaran tugas petugas DJP di lapangan. "Seluruh kewenangan perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. DJP juga menegaskan bahwa pengaturan tersebut bukan merupakan kebijakan baru, melainkan penyempurnaan pedoman internal yang telah diterapkan sejak tahun 2020," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa koordinasi antarinstansi pemerintah telah menjadi praktik yang berlangsung dalam pelaksanaan tugas pemerintahan di daerah. Sinergi ini bertujuan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas masing-masing instansi tanpa mengubah fungsi, kewenangan, atau tanggung jawab kelembagaan setiap pihak yang terlibat.
Bagi TNI Angkatan Darat, tugas Babinsa tetap berpedoman pada peraturan yang mengatur pembinaan teritorial, pemberdayaan wilayah pertahanan, komunikasi sosial, serta pembinaan ketahanan wilayah. Dalam pelaksanaan tugasnya, Babinsa selalu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan berbagai unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, serta komponen masyarakat sebagai bagian dari sinergi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kewilayahan.
Sebelumnya, telah beredar Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang menetapkan pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak. Surat edaran ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta pada 15 Juli 2026. Dalam surat tersebut, unsur TNI dan Polri yang dilibatkan dalam kegiatan pengawasan adalah Babinsa dan Bhabinkamtibmas, yang berperan dalam pembangunan jejaring informasi terkait pengawasan wajib pajak terdaftar, wajib pajak yang belum terdaftar, serta wilayah.
Kegiatan pengawasan dilakukan melalui berbagai metode, seperti visitasi, penyisiran, pengamatan langsung, dan pembangunan jejaring informasi yang melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta pemanfaatan teknologi untuk penilaian.