Tim gabungan TNI Angkatan Laut telah berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan 75,7 ton pasir timah ilegal yang berasal dari Belitung Timur, Bangka Belitung, yang diduga akan dikirim ke Malaysia. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai sekitar Rp76,041 miliar.
Pangkoarmada RI Laksamana Madya Denih Hendrata menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari sinergi antara intelijen dan penindakan maritim yang dilakukan oleh TNI AL. Operasi ini dilakukan secara bertahap di berbagai lokasi sejak awal bulan Agustus.
Awal Penindakan dan Penemuan Pertama
Denih menjelaskan, "Sinergi dan kesungguhan seluruh unsur tim gabungan TNI Angkatan Laut telah berhasil mengungkap rangkaian kegiatan yang diduga merupakan upaya penyelundupan pasir timah menuju Malaysia." Penindakan pertama kali dilakukan pada Ahad, 2 Agustus, sekitar pukul 19.00 WIB, ketika tim memperoleh informasi intelijen mengenai aktivitas mencurigakan di Dermaga Pasir PT Prima Budiarta Nusa, Desa Lilangan, Kecamatan Simpang Pesak, Kabupaten Belitung Timur.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu truk yang mengangkut sekitar delapan ton pasir timah. Tiga orang juga ditangkap karena diduga akan memindahkan muatan tersebut ke kapal cepat. Temuan ini menjadi titik awal bagi pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Pengembangan Penyidikan dan Penemuan Tambahan
Tim gabungan kemudian melanjutkan penyelidikan ke sejumlah lokasi lain yang diduga digunakan untuk menyimpan pasir timah sebelum dikirim. Pada Senin, 3 Agustus, petugas menggerebek sebuah gudang di Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, Belitung Timur, dan menemukan timbunan pasir timah ilegal seberat sekitar 50 ton.
Selanjutnya, pada Selasa, 4 Agustus, tim melakukan penggeledahan di sebuah ruko di Desa Batu Penyu dan menemukan 10 ton pasir timah yang dikemas dalam 200 karung. Pengembangan perkara berlanjut ke Tanjungpandan, di mana pada Sabtu, 8 Agustus, petugas menyita 100 karung pasir timah seberat total sekitar lima ton yang kemudian diamankan di Pos TNI AL Mendanau. "Kemudian pada Kamis, 13 Agustus, tim menyita tambahan kurang lebih 2,7 ton pasir timah atau 56 karung dari sebuah rumah sewa di Desa Dukong, Tanjungpandan," ungkap Denih.
Rangkaian penemuan tersebut menunjukkan bahwa barang bukti tidak terfokus pada satu lokasi saja. Pasir timah ditemukan di berbagai tempat seperti dermaga, gudang, ruko, hingga rumah sewa yang tersebar di beberapa wilayah. Pola penyimpanan di banyak titik ini menjadi salah satu fokus pengembangan oleh aparat.
Tim masih terus menelusuri hubungan antara lokasi-lokasi tersebut dengan dugaan jalur pengiriman pasir timah keluar dari Bangka Belitung. Operasi berikutnya dilakukan pada Ahad, 16 Agustus, di mana Satgassus Timah Pusintelal bersama Satgas Intel Lanal Bangka Belitung mengamankan satu unit kendaraan Mazda Turbo jenis double cabin bernomor polisi BN 8014 QY. Kendaraan tersebut ditemukan dalam keadaan terbalik dan tanpa pengemudi, diduga digunakan untuk mengangkut timah ilegal keluar dari Pulau Bangka.
Dari kendaraan tersebut, petugas menemukan beberapa barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api rakitan jenis FN, lima butir amunisi tajam kaliber 9 milimeter, serta lima karung pasir timah yang siap dikirim. Selain itu, ditemukan pula satu alat isap sabu atau bong yang masih berisi sisa narkoba, serta satu bilah parang. Penemuan senjata api, amunisi, alat isap narkoba, dan senjata tajam ini menunjukkan bahwa pengembangan perkara tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran di sektor pertambangan dan penyelundupan, tetapi juga melibatkan aspek kriminal lainnya. Barang-barang tersebut telah diamankan sebagai bagian dari barang bukti yang ditemukan dalam operasi ini.