Tuesday, 21 July 2026
Hukum & Kriminal

Tingginya Permohonan Lepas Kewarganegaraan di Tengah Kenaikan Tarif

Kementerian Hukum melaporkan adanya 300 permohonan dari warga negara Indonesia yang ingin melepaskan kewarganegaraan mereka, meskipun tarif untuk proses tersebut mengalami kenaikan.

S
Saraswati Indira Alika
21 July 2026 17 pembaca
Menteri Hukum RI menyatakan kenaikan tarif permohonan pelepasan status WNI dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta tak berpengaruh pada jumlah pengajuan. CNN Indonesia/Bisma Septalismaa
Menteri Hukum RI menyatakan kenaikan tarif permohonan pelepasan status WNI dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta tak berpengaruh pada jumlah pengajuan. CNN Indonesia/Bisma Septalismaa

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menginformasikan bahwa saat ini terdapat 300 permohonan dari warga negara Indonesia (WNI) yang ingin melepaskan status kewarganegaraan mereka. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di tengah kebijakan baru mengenai kenaikan tarif untuk permohonan kewarganegaraan dan pelepasan kewarganegaraan.

Supratman menjelaskan bahwa meskipun tarif mengalami kenaikan, hal tersebut tidak memberikan dampak signifikan terhadap jumlah permohonan yang diajukan. Ia menambahkan bahwa permohonan pelepasan kewarganegaraan masih rendah dan umumnya diajukan oleh individu yang memiliki kemampuan finansial. "Demikian pula halnya kenaikan tarif untuk pelepasan kewarganegaraan. Kira-kira permohonannya 300 sampai dengan saat ini, ada 300 orang. Jadi enggak ada pengaruhnya bagi masyarakat umum," jelas Supratman di kompleks parlemen pada Selasa (21/7).

Permohonan Kewarganegaraan dan Syaratnya

Selain membahas permohonan pelepasan kewarganegaraan, Supratman juga mengungkapkan jumlah permohonan untuk menjadi WNI. Ia menyebutkan bahwa angka tertinggi untuk naturalisasi mencapai 1.000 permohonan dalam setahun. "Kira-kira permohonan paling tinggi orang setiap tahun yang mau mendaftar menjadi warga negara Republik Indonesia itu paling tinggi 1.000 sampai 1.500 orang permohonan," tuturnya.

Supratman memastikan bahwa keputusan untuk menaikkan tarif pelepasan kewarganegaraan dan permohonan menjadi WNI telah melalui rapat antar lembaga. Ia mencatat bahwa tarif tersebut tidak mengalami perubahan dalam sepuluh tahun terakhir. Politikus dari Partai Gerindra ini menegaskan bahwa kenaikan tarif tidak akan berpengaruh luas, mengingat ada berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh mereka yang ingin melepas atau mendapatkan kewarganegaraan.

Kenaikan Tarif dan Syarat Kewarganegaraan

Calon WNI, misalnya, diwajibkan untuk tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut. Mereka umumnya juga memiliki kemampuan finansial yang memadai. Di sisi lain, bagi WNI yang ingin melepaskan kewarganegaraan, mereka harus tidak memiliki beban pajak dan tidak sedang terjerat masalah hukum. "Karena orang yang mau melepaskan kewarganegaraannya, dulu mudah, sekarang tidak semudah dulu," tambahnya.

Supratman sebelumnya mengungkapkan bahwa tarif permohonan pelepasan status WNI telah meningkat dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta, yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Sementara itu, tarif untuk permohonan menjadi WNI meningkat dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum RI.

// Artikel Terkait