Saturday, 27 June 2026
Peristiwa

Tim Pembela Sony Sonjaya Menyatakan Kecewa atas Penolakan Status JC

Tim hukum yang mewakili Sony Sonjaya merasa kecewa setelah Kejaksaan Agung menolak permohonan status justice collaborator terkait kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis. Mereka berharap agar penyi...

A
Agung Maulana
24 June 2026 13 pembaca
Foto: Republika/Prayogi
Foto: Republika/Prayogi

JAKARTA — Tim pembela dari tersangka Sony Sonjaya merasa kecewa setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan untuk status justice collaborator (JC) yang diajukan terkait dengan kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengacara Krisna Murti menyatakan bahwa kliennya ingin berkolaborasi dengan tim penyidik untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam skandal korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN).

Krisna Murti mengungkapkan harapan agar tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dapat mempertimbangkan kembali keputusan mereka. “Saya secara pribadi (sebagai pengacara) menghormati dan menghargai keputusan jaksa atas klien kami yang justice collaborator-nya ditolak,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta pada Rabu (24/6/2026).

Penolakan yang Disayangkan

Krisna menilai bahwa penolakan tersebut mencerminkan ketidaksiapan tim penyidik untuk secara serius mengusut tuntas nama-nama yang terlibat dalam skandal korupsi pengelolaan MBG di BGN. “Itu amat disayangkan. Di saat saudara Sony Sonjaya ingin mengungkapkan semua pihak yang diduga mempunyai andil besar dalam korupsi MBG ini, dan siap memberikan kesaksian terhadap nama-nama besar yang diduga sangat terkait dengan dugaan korupsi penjualan titik-titik SPPG di seluruh Indonesia, tetapi JC-nya ditolak,” jelasnya.

Komitmen untuk Bekerja Sama

Krisna menegaskan bahwa Sony tetap berkomitmen untuk bekerja sama dengan penyidik, karena ia memiliki informasi mengenai puluhan nama yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut. “Sehingga ada ruang bagi saudara Sony Sonjaya menyuarakan kebenaran di balik korupsi MBG ini. Dan senyatanya, kan juga selain sudah memberikan nama-nama dan informasi, dia (Sony) juga siap memberikan bukti-bukti yang valid,” tambahnya.

Pada Selasa (23/6/2026), Kejagung mengumumkan keputusan terkait permohonan status JC yang diajukan oleh Sony sebagai tersangka dalam kasus korupsi MBG. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa timnya menilai Sony tidak memenuhi kualifikasi sebagai JC. Menurut Syarief, alasan penolakan tersebut adalah karena Sony merupakan pelaku utama dalam tindakan korupsi terkait pengelolaan MBG di BGN, dan dia tidak mengakui perbuatannya.

“Atas dasar hal tersebut, kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator, atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” ujar Syarief.

// Artikel Terkait