Jakarta, tim hukum Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Agama, membantah tuduhan mengenai penerimaan dana sebesar 271 ribu dolar AS yang terkait dengan kasus korupsi dalam pembagian kuota haji. Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mengungkapkan rasa herannya terhadap tuduhan yang menyebutkan dana tersebut sebagai biaya percepatan.
Mellisa menekankan bahwa hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan penjelasan yang jelas mengenai aliran dana yang dimaksud. Ia mempertanyakan siapa yang menyerahkan uang tersebut, kapan dan di mana penyerahan dilakukan, serta bagaimana uang itu diterima. "Fakta atau alat bukti apa yang mendasari kesimpulan bahwa uang tersebut benar-benar diterima Yaqut," ujarnya kepada wartawan pada Selasa (18/8).
Pernyataan Mengenai Perintah Penyediaan Dana
Selain itu, Mellisa juga membantah kabar yang menyatakan bahwa Yaqut memerintahkan bawahannya untuk menyiapkan dana sebesar 1 juta dolar untuk Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR. Ia meminta KPK untuk menjelaskan secara rinci mengenai peristiwa yang mengarah pada perintah penyediaan dana tersebut, serta pihak-pihak yang menerima uang tersebut. "Bahkan nama-nama anggota pansus yang disebut dalam perkara tidak satu pun diperiksa secara langsung terkait dugaan tersebut," tuturnya.
Mellisa menjelaskan bahwa transaksi atau jual-beli kuota tidak muncul begitu saja, karena ada kebijakan pembagian kuota 50:50. Ia menambahkan bahwa surat dakwaan justru menggambarkan dugaan fee percepatan dalam rangkaian mekanisme teknis pengisian kuota haji khusus, pengusulan jemaah oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta dugaan permintaan dan pembayaran sejumlah uang. "Penetapan pembagian kuota oleh menteri tidak identik dengan keputusan teknis mengenai siapa yang mengisi kuota, terlebih tidak identik dengan adanya kesepakatan memperoleh fee percepatan," jelasnya.
Aspek Hukum dan Dugaan Korupsi
Mellisa juga menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 telah mengatur secara khusus larangan memperjualbelikan kuota haji beserta ancaman pidananya. Oleh karena itu, jaksa KPK seharusnya menjelaskan pihak yang melakukan jual beli kuota haji jika mengklaim adanya transaksi fee atau jual-beli kuota. Ia menilai bahwa jaksa dalam surat dakwaannya telah mencampuradukkan antara kewenangan menteri agama dalam menetapkan alokasi kuota tambahan dengan adanya dugaan fee percepatan.
Ia menambahkan bahwa dakwaan tidak menguraikan adanya perintah, persetujuan, pengetahuan, komunikasi, atau keterlibatan Yaqut dalam mekanisme T0/Tx dan perolehan fee percepatan. Sebelumnya, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (sekitar Rp622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024. Jaksa Penuntut Umum pada KPK menyatakan bahwa tindakan melawan hukum itu dilakukan Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.