Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, mengungkapkan bahwa proses hukum dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang berlangsung telah melanggar prinsip due process of law. Pernyataan ini disampaikan oleh Alfons Kurnia, kuasa hukum Febrie, setelah berlangsungnya sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/8).
Alfons menegaskan bahwa dalam kasus kliennya terdapat pelanggaran terhadap keadilan prosedural dan tidak menghormati hak-hak yang dimiliki oleh tersangka. "Keadilan prosedural telah tercederai. Oleh sebab itu makanya kita katakan bahwa adanya pelanggaran terhadap due process of law khususnya fair trial, khususnya lagi terkait dengan penahanan," ungkapnya.
Pelanggaran dalam Penetapan Tersangka
Alfons juga menyoroti dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kewenangan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Ia mempertanyakan, "Apakah memang seseorang yang tidak memiliki kewenangan itu bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka? Tidak," ujarnya. Menurutnya, penetapan tersangka seharusnya dilakukan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Jaksa Agung (Perja).
Selain itu, Alfons juga mengkritisi proses penahanan terhadap Febrie. Ia mempertanyakan alasan yang digunakan oleh penyidik untuk melakukan penahanan terhadap kliennya, baik dari segi subjektif maupun objektif. "Apakah memang bisa ditentukan bahwa orang ini akan melarikan diri? Belum tentu juga. Apakah akan menghilangkan bukti? Belum tentu juga," tuturnya.
Prinsip Fair Trial dalam Penegakan Hukum
Menurut Alfons, isu-isu tersebut menjadi ukuran untuk menilai apakah penahanan terhadap Febrie telah dilakukan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa prinsip fair trial harus mengutamakan perlindungan hak asasi tersangka sebagai bagian penting dalam proses penegakan hukum, bukan sekadar mengejar hukuman. "Fair trial ini mengedepankan tentang hak asasi manusia bukan crime control," jelasnya.
Dengan demikian, Alfons meminta kepada hakim tunggal praperadilan untuk mempertimbangkan semua dugaan pelanggaran prosedur yang telah disampaikan dalam pengambilan keputusan. Mereka berharap agar putusan hakim dapat mencerminkan keadilan dan memastikan bahwa proses hukum terhadap Febrie berjalan sesuai dengan prinsip due process of law.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan salah satu alasan penahanan terhadap Febrie Adriansyah dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tim hukum Kejaksaan Agung, sebagai pihak termohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (20/8), menjelaskan bahwa saat pemeriksaan, terdapat fakta yang tidak sesuai dengan hasil penyidikan oleh Tim 9. "Terdapat informasi atau keterangan yang diberikan oleh pemohon pada saat pemeriksaan yang tidak bersesuaian dengan fakta yang telah ditemukan dan dikonfirmasi oleh termohon dalam proses penyidikan," ungkap tim hukum Kejaksaan Agung.