Jakarta, CNN Indonesia -- Bareskrim Polri menginformasikan bahwa selama periode 2025-2026, mereka telah mengeluarkan 32 laporan polisi (LP) yang berkaitan dengan konflik agraria. Informasi ini disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono dalam rapat yang berlangsung di Komisi III DPR pada Rabu, 26 Agustus.
Syahar menjelaskan bahwa jumlah laporan tersebut diambil dari data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), yang mencatat adanya 147 dugaan kasus kriminalisasi di sektor agraria. Dari total tersebut, 32 LP diterbitkan di 12 provinsi, di mana 5 di antaranya merupakan pengaduan masyarakat.
Rincian Kasus dan Proses Penanganan
“Dari data 147 kasus yang disampaikan, setelah dilakukan verifikasi secara menyeluruh dengan data penyidikan di satuan kewilayahan, hasilnya terdapat 32 laporan polisi atau LP dan 5 pengaduan masyarakat atau dumas yang aktif ditangani oleh 12 Polda jajaran,” ungkap Syahar.
Lebih lanjut, Syahar merinci bahwa dari 147 kasus yang dicatat oleh KPA, 118 di antaranya terkait dengan sektor perkebunan, 21 kasus di sektor tambang, dan 8 kasus di kehutanan. Dari 32 LP yang telah diterbitkan, saat ini 12 kasus sedang dalam tahap penyelidikan, 14 kasus telah naik ke tahap penyidikan, 3 kasus berada pada tahap 1 dan 2, sedangkan 8 kasus lainnya telah dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Instruksi untuk Penanganan yang Transparan
Syahar menambahkan bahwa pihaknya telah menurunkan tim supervisi untuk memantau proses penanganan kasus-kasus tersebut di 12 kantor Polda. Ia juga menekankan pentingnya penanganan kasus dilakukan dengan transparansi. “Arahan kami ke jajaran polda dan polres sangat jelas, penanganan sengketa lahan harus dilakukan secara humanis, cermat dan berlandaskan kepada asas kemanusiaan yang berkeadilan,” tegasnya.
Dengan langkah-langkah ini, Bareskrim Polri berupaya untuk menangani konflik agraria secara lebih efektif dan adil, demi kepentingan masyarakat yang terlibat.