Saturday, 01 August 2026
Hukum & Kriminal

--- Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pengeroyokan yang Mengakibatkan Kematian di Morowali ---

--- Polisi Morowali telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang pemuda berinisial S, yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor. --...

N
Ni Luh Ayu Sari
01 August 2026 2 pembaca
Tiga tersangka ditetapkan dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian pemuda S di Morowali. (Arsip Istimewa via Detikcom)
Tiga tersangka ditetapkan dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian pemuda S di Morowali. (Arsip Istimewa via Detikcom)
---TITLEEXCERPT--- Polisi Morowali telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang pemuda berinisial S, yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor. ---CONTENT---

Di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, penyidik dari Satreskrim Polres Morowali telah menetapkan tiga individu sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang berujung pada kematian seorang pemuda berinisial S (33). Pemuda tersebut diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor.

Wakil Kepala Polres Morowali, Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa, mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka tersebut memiliki inisial NR, MS, dan MSR. Mereka terlibat dalam pengeroyokan yang terjadi di lokasi kejadian pada hari Sabtu, 25 Juli.

Detail Kejadian dan Penyelidikan

Nyoman Raka menjelaskan bahwa ketiga tersangka melakukan pemukulan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Penyelidikan kasus ini berhasil dilakukan setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Kami telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum kasus ini,” ujarnya. Selain tiga tersangka yang telah ditetapkan, penyidik juga masih mengembangkan kasus ini berdasarkan dokumen elektronik berupa video yang telah diperoleh.

Peluang Tersangka Baru dan Ancaman Hukum

“Kami masih mendalami siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” tambahnya. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 ayat 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di tempat umum.

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara selama 12 tahun.

// Artikel Terkait