Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan menjalani persidangan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan penyidikan dan menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum. Ketiga individu tersebut adalah Rizal, yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan; Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan; serta Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa untuk perkara Bea Cukai yang melibatkan Rizal dan rekan-rekannya, tahap penerimaan telah dilakukan. "Artinya, penyidikannya sudah dianggap lengkap dan saat ini masuk di tahap penuntutan. Tahap dua waktu itu dilakukan tanggal 4 Juni," ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Proses Penuntutan dan Penyidikan Berlanjut
Penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara itu, penyidikan untuk kasus yang melibatkan Budiman Bayu Prasojo, seorang pegawai Ditjen Bea dan Cukai, masih terus berlangsung.
Di sisi lain, terduga pemberi suap dari Blueray Cargo telah lebih dulu disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. John Field, pemimpin Blueray Cargo, didakwa memberikan suap kepada beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan total uang mencapai Rp61 miliar, serta memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
Rincian Suap dan Tindak Pidana Korupsi
Suap tersebut melibatkan Rizal, Sisprian, dan Orlando sebagai penerima. Dari total suap, Rizal menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian Rp7 miliar, dan Orlando sekitar Rp4,05 miliar. Sisa uang suap dinikmati oleh pihak lain yang belum diproses secara hukum, termasuk Enov Puji Wijanarko, Kepala Seksi Penindakan Impor I.
Fasilitas yang diberikan kepada pejabat Bea dan Cukai termasuk hiburan senilai Rp1,45 miliar, serta barang-barang mewah seperti jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65 juta untuk Orlando dan mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta untuk Enov. Jaksa menyatakan bahwa suap diberikan agar barang impor milik Blueray Cargo dapat lebih cepat dikeluarkan dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.