Saturday, 01 August 2026
Hukum & Kriminal

Empat Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Asuransi Perkapalan PT Jasindo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp15,6 miliar terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan oleh PT J...

T
Theresia Okta Anindya
31 July 2026 2 pembaca
KPK mengungkap kasus korupsi melibatkan empat tersangka terkait pembayaran komisi fiktif asuransi PT Pelni oleh PT Jasindo. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
KPK mengungkap kasus korupsi melibatkan empat tersangka terkait pembayaran komisi fiktif asuransi PT Pelni oleh PT Jasindo. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Jakarta, KPK mengungkapkan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh empat individu terkait kasus dugaan korupsi dalam pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo antara tahun 2015 hingga 2020. Keempat tersangka tersebut telah ditahan selama 20 hari pertama hingga 19 Agustus 2026.

Keempat tersangka itu adalah Untung Hadi Santoa, yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo pada periode Desember 2013 hingga Oktober 2018; Eko Yuni Triyanto, Manajer Manajemen Risiko di PT Pelni dari tahun 2012 hingga Mei 2015; Yohanes Priyo Iriantono, Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020; serta Zulchaibar, Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Proses Penahanan Tersangka

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa penahanan terhadap keempat tersangka dilakukan selama 20 hari pertama, dimulai dari tanggal 30 Juli hingga 19 Agustus 2026, di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK. PT Jasindo dan PT Pelni merupakan perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kerugian Negara dan Pembayaran Komisi Fiktif

Selama periode 2015-2020, PT Jasindo mendapatkan proyek asuransi perkapalan dari PT Pelni melalui mekanisme penunjukan langsung, dengan total nilai kontrak mencapai Rp263 miliar. Jenis asuransi yang diberikan mencakup Asuransi Marine Hull dan Asuransi Wreck Removal & Pollution.

Taufik menjelaskan bahwa Untung Hadi Santoa telah memerintahkan pembayaran komisi agen yang tidak seharusnya dikeluarkan selama periode tersebut. Pembayaran komisi ini dilakukan kepada PT Catur Lumintu, PT Morakabi Media Indonesia, dan PT Nusantara Proteksi Mandiri, yang ternyata tidak melakukan pekerjaan sebagai agen asuransi untuk proyek tersebut.

Komisi yang dibayarkan kepada PT Catur Lumintu dan PT Nusantara Proteksi Mandiri kemudian dikembalikan ke PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng, dengan persentase pengembalian mencapai 93 persen hingga 95 persen, sementara agen asuransi hanya menerima 5 persen hingga 7 persen. Uang yang dikembalikan tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional kantor cabang dan mengalir kepada Untung Hadi Santoa serta tiga tersangka lainnya.

Berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat tindakan melawan hukum ini mencapai Rp15,602 miliar.

// Artikel Terkait