Di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, terjadi insiden melibatkan pengemudi dan penumpang mobil Toyota Alphard yang diketahui merupakan tiga anggota Polda Jawa Barat. Aksi mereka yang menerobos pelican crossing berujung pada cekcok dengan seorang satpam bernama Fiktor Harefa (27) serta menimbulkan dugaan intimidasi.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa ketiga pengemudi dan penumpang Alphard tersebut, yaitu Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW, akan dikenakan sanksi etik kepolisian. Hal ini tetap berlaku meskipun kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai.
Pemeriksaan dan Temuan Pelanggaran
Hendra menjelaskan bahwa ketiga anggota tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Jabar. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mereka melanggar kode etik profesi Polri.
"Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana Perpol nomor 7 tahun 2022 dan hasilnya akan dilanjutkan melalui proses kode etik dan sidang kode etik profesi Polri," ungkap Hendra.
Komitmen Polda Jabar terhadap Kedisiplinan Anggota
Polda Jabar berkomitmen untuk menindak tegas dan transparan terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Hendra juga menyampaikan permohonan maaf kepada satpam Fiktor atas tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh ketiga anggota tersebut.
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada saudara Fiktor, seorang satpam di kawasan Bundaran HI, atas tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh tiga anggota Polda Jawa Barat," kata Hendra.