Kejaksaan Agung Republik Indonesia menghormati keputusan Lodewyk Pusung, tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang kembali mengajukan Praperadilan untuk mempertanyakan pelaksanaan penyitaan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Praperadilan adalah hak hukum yang dijamin oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Karena itu, silakan hak tersebut digunakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan nantinya Kejaksaan sebagai Termohon tentu akan menghadapi serta memberikan jawaban di persidangan," ungkap Anang pada hari Sabtu, 29 Agustus.
Pentingnya Memahami Batasan Praperadilan
Anang juga meminta agar tersangka memahami ketentuan KUHAP yang baru, yang memberikan batasan jelas mengenai Praperadilan. Ia menjelaskan bahwa Pasal 160 ayat (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 menyatakan bahwa permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.
"Karena ini disebut sebagai pengajuan praperadilan yang ketiga, tentunya Tim Jaksa akan terlebih dahulu mencermati secara saksama permohonannya, terutama apakah objek, dasar, tindakan upaya paksa, serta substansi yang dipersoalkan sama dengan permohonan-permohonan sebelumnya," tambah Anang.
Proses Hukum yang Berlanjut
Ia menambahkan bahwa hal tersebut akan menjadi bagian dari argumentasi hukum Kejaksaan di persidangan, termasuk mengenai aspek kewenangan pengadilan, kedudukan hukum atau legal standing, objek Praperadilan, serta batasan pengajuan Praperadilan yang diatur dalam KUHAP baru. Mengenai pokok perkaranya, Kejaksaan tetap yakin bahwa semua tindakan penyidikan dan upaya paksa yang dilakukan telah berdasarkan alat bukti yang cukup serta dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara.
Lodewyk Pusung telah mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Rabu, 26 Agustus 2026, dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Ia ingin menguji pelaksanaan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Namun, SIPP PN Jakarta Selatan tidak menampilkan petitum permohonan maupun hakim tunggal yang akan memeriksa.
Sebelumnya, Lodewyk juga telah mengajukan hal serupa di PN Jakarta Pusat, tetapi hakim tunggal Firman Akbar menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan Praperadilan tersebut. Ia juga pernah menguji keabsahan penetapan tersangka di PN Jakarta Selatan, namun Hakim tunggal Abdul Affandi menolak permohonan Praperadilan Lodewyk.
Setidaknya tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; serta beberapa individu lainnya.
Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima, namun dalam praktiknya banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, terdapat dugaan penggelembungan harga pengadaan barang yang menyebabkan kerugian dalam pelaksanaan program MBG.