Sunday, 30 August 2026
Hukum & Kriminal

Sepuluh Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan Ditetapkan di Jambi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di enam polres hingga akhir Agustus 2026.

A
Agung Maulana
30 August 2026 2 pembaca
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menetapkan 10 orang tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani di enam polres hingga 27 Agustus 2026. (ANTARA FOTO/WAHDI SEPTIAWAN)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menetapkan 10 orang tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani di enam polres hingga 27 Agustus 2026. (ANTARA FOTO/WAHDI SEPTIAWAN)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi telah menetapkan sepuluh individu sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani oleh enam polres hingga 27 Agustus 2026. Komisaris Besar Polisi Taufik Nurmandia selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi mengungkapkan bahwa semua tersangka adalah perorangan yang diduga melakukan pembukaan lahan untuk perkebunan dengan cara membakar.

"Dari sepuluh tersangka yang ditangani Polres-Polres tersebut, luas lahan yang mereka bakar totalnya 17,25 hektare dan semuanya membuka lahan untuk perkebunan pribadi," jelas Taufik di Jambi pada hari Sabtu, 29 Agustus.

Rincian Kasus di Setiap Polres

Salah satu kasus ditangani oleh Polres Muaro Jambi, di mana tersangka S, warga Rukam, Kecamatan Kumpeh, diduga membakar lahan seluas lima hektare. Polres Tanjung Jabung Barat menangani lima kasus dengan lima tersangka, yaitu JS dan PS dari Muara Danau yang diduga membakar dua hektare lahan, serta F dan SS yang masing-masing diduga membakar satu hektare lahan.

Di sisi lain, Polres Tanjung Jabung Timur menetapkan S, warga Geragai, sebagai tersangka karena diduga membuka lahan perkebunan dengan cara membakar di Teluk Dawan, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Polres Tebo menangani dua perkara dengan tersangka H dan Y, warga Suo-Suo, yang diduga membakar lahan lebih dari satu hektare untuk keperluan perkebunan. Polres Sarolangun juga menangani satu kasus dengan tersangka B dari Limun, dan Polres Merangin menetapkan AA, warga Bangko Barat, sebagai tersangka, yang diduga membuka lahan dengan cara membakar sekitar satu hektare.

Upaya Penegakan Hukum dan Pencegahan

Para tersangka akan dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Berdasarkan data dari Humas Polda Jambi, sejak Januari hingga 27 Agustus 2026, tercatat sebanyak 4.682 titik panas dengan luas lahan yang terbakar mencapai 954,41 hektare. Kabupaten Muaro Jambi mencatat luas lahan terbakar terbesar, yaitu 302,93 hektare, diikuti oleh Tanjung Jabung Barat dengan 214,40 hektare.

Taufik menambahkan bahwa Polda Jambi dan jajarannya terus berupaya melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, serta memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi. "Upaya pencegahan terus kami lakukan melalui imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya. Ia juga mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla dengan tidak membuka lahan menggunakan cara membakar, karena hal tersebut dapat merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan serta perekonomian masyarakat.

Polda Jambi berkomitmen untuk meningkatkan patroli di wilayah rawan, memantau titik panas, menangani kebakaran, serta menegakkan hukum terhadap setiap bentuk pembakaran hutan dan lahan.

// Artikel Terkait