Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengagendakan sidang pertama untuk permohonan praperadilan Lodewyk Pusung, tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 4 September 2026.
Menurut informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang akan dilaksanakan dengan agenda pemanggilan para pihak. Lodewyk mengajukan permohonan praperadilan pada Rabu, 26 Agustus 2026, dan sudah terdaftar dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Tujuan Permohonan Praperadilan
Lodewyk berusaha untuk menguji keabsahan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung. Sebelumnya, ia juga telah mengajukan permohonan serupa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun hakim tunggal Firman Akbar menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa permohonan tersebut.
Proses Hukum Terkait Kasus MBG
Selain itu, Lodewyk pernah menguji keabsahan penetapan tersangka di PN Jakarta Selatan, namun hakim tunggal Abdul Affandi menolak permohonan praperadilan yang diajukan. Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN), setidaknya tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Para tersangka tersebut termasuk mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung; serta kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri. Selain itu, terdapat nama Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono; Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing; dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam praktiknya, banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki hubungan dengan pejabat tinggi di BGN. Selain itu, banyak yayasan yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Selain itu, terdapat dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan barang yang menyebabkan kerugian dalam operasional pelaksanaan MBG. Beberapa barang yang terlibat termasuk 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci.