Tuesday, 21 July 2026
Hukum & Kriminal

Tanggapan Polda Metro Jaya Setelah Penolakan Praperadilan Roy Suryo

Polda Metro Jaya memberikan tanggapan resmi terkait keputusan hakim yang menolak permohonan praperadilan dari Roy Suryo mengenai status tersangkanya. Pihak kepolisian menegaskan akan menghormati dan m...

Z
Zidan Alfarezi
20 July 2026 31 pembaca
Roy Suryo saat dikawal anggota kepolisian di kawasan PN Jaksel. (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Roy Suryo saat dikawal anggota kepolisian di kawasan PN Jaksel. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Polda Metro Jaya telah memberikan pernyataan resmi berkaitan dengan keputusan hakim yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo, seorang pakar telematika, terkait penetapan status tersangkanya. Kombes Pol Abrianto Pardede, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa keputusan hakim tersebut harus dihormati dan diikuti oleh semua pihak yang terlibat dalam proses hukum.

Pertimbangan Hakim dalam Keputusan

Abrianto menyampaikan bahwa hakim dalam putusannya menegaskan bahwa materi yang diajukan oleh Roy Suryo tidak lagi relevan. "Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah tidak relevan lagi," ujarnya kepada wartawan pada hari Senin.

Lebih lanjut, Abrianto menjelaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan dianggap sebagai upaya untuk menunda proses pemeriksaan pokok perkara. "Hakim sudah mempertimbangkan bahwa permohonan tersebut dinilai sebagai upaya menunda-nunda. Karena itu, putusan hakim wajib kita hormati dan laksanakan sesuai ketentuan hukum," tambahnya.

Hak Praperadilan dan Proses Hukum Selanjutnya

Meskipun demikian, Abrianto menegaskan bahwa praperadilan adalah hak setiap warga negara. Ia menyatakan bahwa siapa pun yang merasa dirugikan dalam proses hukum berhak untuk mengajukan permohonan praperadilan sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Praperadilan itu hak setiap masyarakat yang merasa dirugikan secara hukum. Silakan diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, dalam perkara ini, hakim telah memutus bahwa permohonan tersebut tidak relevan lagi," ungkapnya.

Setelah keputusan praperadilan kedua, Abrianto memastikan bahwa proses pemeriksaan pokok perkara akan tetap berjalan sesuai dengan agenda persidangan yang telah ditetapkan. "Perkara pokok tetap berjalan. Kami akan hadir dan mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan hukum," tegasnya.

Abrianto juga menambahkan bahwa jika di masa depan ada permohonan praperadilan lanjutan, Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi proses tersebut dengan profesional. "Kalau pun ada praperadilan berikutnya, kami tetap akan hadir untuk menghadapinya. Prinsipnya, kami menghormati seluruh proses hukum," tutupnya.

Sebelumnya, hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan dari Roy Suryo yang mempertanyakan keabsahan penetapan tersangkanya oleh Polda Metro Jaya. "Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," demikian pernyataan hakim dalam sidang yang berlangsung pada siang hari Senin.

// Artikel Terkait