Tuesday, 30 June 2026
Hukum & Kriminal

Sindikat Judi Online di Jakarta Ternyata Menyamar Sebagai Perusahaan Teknologi

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap modus sindikat judi online yang beroperasi di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, dengan menyamarkan aktivitasnya sebagai perusahaan teknologi.

F
Farhan Hakim
29 June 2026 2 pembaca
Bareskrim Polri ungkap sindikat judi online internasional di Hayam Wuruk, Jakarta, menyamarkan aktivitas sebagai perusahaan teknologi. (Ari Saputra/detikfoto)
Bareskrim Polri ungkap sindikat judi online internasional di Hayam Wuruk, Jakarta, menyamarkan aktivitas sebagai perusahaan teknologi. (Ari Saputra/detikfoto)

Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa sindikat judi online internasional yang berpusat di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, melakukan penyamaran untuk menutupi aktivitas ilegal mereka. Brigjen Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa sindikat ini mengklaim sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital untuk menyembunyikan kegiatan mereka yang sebenarnya.

Operasi Judi Online yang Masif

Wira menambahkan bahwa para pelaku terlibat dalam pengelolaan ratusan situs judi online, dan mereka mempromosikan aktivitas perjudian tersebut melalui media sosial. "Menyamarkan aktivitas ilegal sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital," ujarnya kepada wartawan.

Penindakan dan Penangkapan

Dalam proses penindakan, pihak kepolisian menemukan berbagai dokumen keimigrasian, termasuk visa, izin kerja, dan dokumen tinggal yang dimiliki oleh warga negara asing (WNA) yang berada di Indonesia. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 287 orang WNA sebagai tersangka dalam kasus ini. Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, menyatakan bahwa total terdapat 322 WNA yang ditangkap, dengan 35 orang masih dalam proses pendalaman lebih lanjut.

"Jadi dari 322 tersebut, 287 sudah kita tetapkan menjadi tersangka, antara lain 76 WNA dari China, tiga dari Laos, dua dari Malaysia, 15 dari Myanmar, enam dari Thailand, dan 185 dari Vietnam," jelasnya dalam konferensi pers yang berlangsung pekan lalu. Selain itu, pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa ada keterlibatan empat warga negara Indonesia (WNI) dalam kasus ini, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial MAP, BT, DFA, dan DA.

// Artikel Terkait