Jakarta, Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap dua orang warga negara asing asal India yang terlibat dalam sindikat penyelundupan emas ilegal menuju Dubai. Penangkapan berlangsung di dua lokasi apartemen yang berbeda di Jakarta Utara pada Minggu, 16 Agustus.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam. "Kita temukan di dua tempat apartemen, hasil penegakan kami amankan 2 WNA India sesuai paspor yang ada kami sita," ujarnya kepada wartawan.
Metode Penyembunyian Emas
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku diketahui menyembunyikan emas di dalam pakaian yang telah dimodifikasi. Langkah ini diambil untuk memudahkan proses penyelundupan emas ke luar negeri. Irhamni menambahkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan keterlibatan mereka dalam sindikat internasional yang aktif menyelundupkan emas ilegal ke Dubai.
“Diselundupkan ke Dubai. Masih banyak kelompok lain yang dilakukan pengejaran,” ungkapnya, menegaskan bahwa pihaknya masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.
Barang Bukti yang Disita
Dari penggeledahan yang dilakukan, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa dua kilogram emas batangan dan 18 kilogram residu hasil pengolahan emas. Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai sekitar Rp1,1 miliar, laptop, telepon seluler, serta paspor milik kedua warga negara India tersebut.
Irhamni menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kedutaan India terkait langkah selanjutnya. "Nanti kebijakannya seperti apa, apakah kita lakukan penegakan hukum dan penahanan di Indonesia atau deportasi," ujarnya.