Bareskrim Polri melakukan penggerebekan terhadap praktik perjudian di Nagoya Game Zone, Batam, pada malam hari tanggal 15 Agustus. Dalam operasi tersebut, sebanyak 197 orang berhasil diamankan, termasuk sepuluh orang warga negara asing yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan China.
Rincian Penindakan dan Penyitaan
Para yang ditangkap terdiri dari pemilik, manajer, kasir, hingga pemain yang diduga sedang beraktivitas bermain judi di lokasi tersebut. Dari hasil penggerebekan, penyidik menyita uang tunai yang diperkirakan mencapai Rp7,79 miliar, yang diduga merupakan hasil dari kegiatan perjudian.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa “Hasil operasi tadi malam tadi, kita amankan 197 orang, termasuk WNA. Ada tunai juga kita sita sekitar Rp7,79 miliar.”
Proses Penyelidikan yang Mendalam
Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat setempat. Tim Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan selama kurang lebih tiga bulan sebelum melaksanakan tindakan ini. Nunung menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami lebih lanjut mengenai jaringan dan modus operandi perjudian yang terlibat, termasuk peran para bandar dan pemain.
“Penyelidikan sudah dilakukan, selama kurang lebih 3 bulan,” ujarnya. Saat ini, Bareskrim Polri masih melanjutkan pemeriksaan dan penyelidikan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan perjudian di kawasan Nagoya tersebut.