Thursday, 29 October 2026
Peristiwa

Silmy Karim Dituduh Terima Gratifikasi Mencapai Rp 33,94 Miliar

Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk periode 2024–2026, didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 33,94 miliar yang terdiri dari uang tunai dan saham terkait dugaan pemerasan izi...

I
Ilham Fadli Akbar
29 October 2026 2 pembaca
Foto: Republika/Prayogi
Foto: Republika/Prayogi

Silmy Karim, yang menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk periode 2024–2026, dihadapkan pada dakwaan menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 33,94 miliar. Gratifikasi ini mencakup uang tunai dan saham, dan diduga berkaitan dengan kasus pemerasan dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing serta penerimaan gratifikasi selama periode 2021 hingga 2026.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Achmad Husin Madya, menyatakan bahwa gratifikasi tersebut diterima Silmy saat ia menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk periode 2023–2024. "Seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap, yang diterima oleh terdakwa dan tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," ungkap JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Rincian Gratifikasi yang Diterima

Jaksa memerinci bahwa gratifikasi tersebut terdiri dari uang tunai sebesar Rp 2,56 miliar dan saham di beberapa perusahaan sekuritas senilai Rp 31,38 miliar atas nama Silmy Karim. Uang tunai tersebut diterima melalui setoran dengan keterangan "Dana Operasional Wakil Menteri IMIPAS" sebanyak dua kali, yaitu Rp 960 juta pada 19 Agustus 2025 dan Rp 1,6 miliar antara 25 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026.

Lebih lanjut, pada periode 25 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026, Silmy menerima setoran yang tercatat sebesar Rp 160 juta setiap bulan. Selain uang tunai, Silmy juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang yang digunakan untuk membeli saham di beberapa perusahaan sekuritas, dengan total nilai Rp 31,38 miliar. "Pembelian saham pada beberapa perusahaan sekuritas tersebut dilakukan sejak tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan 11 September 2025, yang patut diduga merupakan hasil penerimaan uang dari pihak lain," tambah JPU.

// Artikel Terkait