Thursday, 29 October 2026
Peristiwa

Polisi Menetapkan 245 Tersangka Individu Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan

Sebanyak 245 individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di berbagai daerah di Indonesia, berdasarkan 287 laporan yang diterima oleh kepolisian.

M
Made Wirawan
29 October 2026 1 pembaca
Foto: ANTARA FOTO/Auliya Rahman
Foto: ANTARA FOTO/Auliya Rahman

Aparat kepolisian telah menerima 287 laporan mengenai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Dari laporan tersebut, sebanyak 245 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Irjen Pol Asep Syafrudin, menjelaskan bahwa laporan-laporan ini berkaitan dengan tindakan individu yang menyebabkan kebakaran hutan di Kalimantan dan Sumatra. Total luas lahan yang diperkirakan terbakar mencapai 5.859,12 hektare.

Distribusi Laporan Kebakaran

Asep menyebutkan bahwa Polda Kalimantan Barat mencatat laporan terbanyak dengan 68 laporan polisi. Diikuti oleh Polda Riau dengan 59 laporan, Polda Kalimantan Tengah 43 laporan, Polda Sumatra Selatan 42 laporan, dan Polda Kalimantan Timur dengan 30 laporan.

Modus Operandi dan Pasal yang Dikenakan

Asep juga menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu dengan sengaja atau lalai membuka lahan melalui pembakaran, yang mengakibatkan terjadinya karhutla di area tersebut. Dalam penanganan kasus ini, polisi menerapkan beberapa pasal. Salah satunya adalah Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Selain itu, ada juga Pasal 69 dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman penjara antara 3 hingga 10 tahun serta denda Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar. Tak ketinggalan, Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

"Persangkaan pasal ini berdasarkan masing-masing perbuatan atau modus operandi yang dilakukan oleh tersangka perseorangan. Kita telah melakukan proses penyelidikan hingga ditingkatkan ke penyidikan, selanjutnya penetapan tersangka," ungkap Asep.

// Artikel Terkait